Aparatur Sipil Negara
Setahun Tak Kerja, 5 ASN di Tidore Bakal Dipecat

Tidore, Hpost - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan segera memecat lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Hal itu karena lima pegawai tersebut selama setahun tak menjalankan tugasnya.
“Saat ini ada lima orang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan, sudah menjalankan sidang kode etik dan saya pastikan kelima orang ASN ini akan dipecat. Pemecatan ini bukan karena persoalan perbedaan politik akan tetapi kelima orang ASN ini tidak pernah berkantor,” ungkap Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia bilang, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
“Tapi yang bertugas di Kantor kecamatan Oba Selatan ini bukan 46 kali dalam setahun tetapi dalam setahun tidak pernah masuk kantor,” akunya.
Wakil Wali Kota Tikep dua periode ini mengingatkan seluruh camat dan kepala sekolah, jika ada ASN atau guru malas bertugas agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.
“Jika Pak Camat tidak memberikan surat teguran dan hal ini tembus sampai kepada kami maka Pak Camat juga akan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya.
“Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN di kantor camat dan guru-guru di sekolah-sekolah tidak berkantor, maka tolong laporkan,” pungkasnya.
Komentar