Pilkada 2020
TULUS Mulus Menuju Pelantikan Wali Kota Ternate

Ternate, Hpost – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS), Senin 22 Maret 2021.
Putusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3 tersebut sebagian besar tanpa disertai bukti yang relevan.
Di sisi lain, Termohon KPU Ternate dan Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan tersebut disertai alat bukti lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya 4 tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate Tengah.
Meski begitu, berdasarkan penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih di 4 TPS tersebut memilih Pemohon tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilwako Ternate.
Paslon M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli pason MHB-GAS dengan selisih 485 suara. Dengan begitu, 9 hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS.
“Bahwa dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaiman pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Anwar.
Komentar