Minuman Keras
Jual Miras, Satu IRT Ditangkap Polisi di Halmahera Tengah

Weda, Hpost – Diduga menjual minuman keras, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, terpaksa berurusan dengan polisi.
Wanita berinisial NND (27) itu adalah warga Tobelo, Halmahera Utara. Dia diamankan Tim Operasi Kie Raha Polres Halteng pada Sabtu 25 Maret pukul 22.25, bersama dua pelaku lainnya, yakni AAT (22) dan ET (29).
Kapolres Halteng, AKBP Nico A.Setiawan mengatakan, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak 839 botol.
Rinciannya, 575 botol miras jenis cap tikus, 192 botol miras jenis bear kaleng ukuran sedang dan 72 botol miras jenis bear guinness.
Pelaku NND mengaku, sekitar pukul 14.00 WIT, dia bersama AAT dan ET bertolak dari Desa Gamlaha, Halut, menuju Weda, Halteng, menggunakan mobil Avansa merah Nopol B 1137 UYR.
Mobil tersebut berisi sejumlah miras. Rencanannya, miras jenis bear itu akan diantar ke Desa Lelilef, Weda Tengah, yang dipesan oleh SA. Sedangkan miras jenis cap tikus akan diantar ke Desa Fritu, Weda Utara yang dipesan oleh A.
"Miras tersebut untuk diperjualbelikan di masyarakat Halteng, khususnya masyarakat Desa Lelilef dan Desa Fritu," ujar Nico.
Menurut Nico, pelaku NND mengaku sudah pernah memasok miras sebanyak 200 botol dari Tobelo ke Weda. "Mirasnya berhasil lolos dan tidak diketahui polisi,” katanya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar