Hak Asasi Manusia

Lapas Ternate Berikan Asimilasi ke 10 Narapidana

10 orang narapidana penerima asimilasi saat mendengar arahan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Ternate. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, memberikan integritas asimilasi di rumah kepada 10 Narapidana.

Pemberian asimilasi ini menindaklanjuti salinan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor W29.PAS.PAS.01-501.PK.01.04.04 tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Asimilasi di Rumah Napi.

“10 napi yang mendapatkan asimilasi terdiri dari perkara narkotika di bawah 4 tahun sebanyak 6 napi, kasus lakalantas 1 napi, kasus pencurian 2 napi dan kasus pencurian 1 napi,” jelas Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman, Rabu 31 Maret 2021.

Maman menuturkan, asimilasi di rumah merupakan salah satu upaya Kemenkumham menyelamatkan napi dari wabah COVID-19 dan mengurangi over kapasitas Lapas dengan terobosan bagi napi yang telah menjalani seperdua masa pidananya.

“Tentu dengan memenuhi kriteria tertentu tentang jenis pidana dan lamanya hukuman, dan bukan residivis. Semoga dengan asimilasi ini napi lebih menjaga kesehatannya, dan bisa menyesuaikan dengan kerabat dan masyarakat sekitar, memulai kehidupan baru dengan lebih baik,” ucapnya.

Maman juga berharap masyarakat bisa menerima napi yang diasimilasi dengan tangan terbuka, turut mendukung dan memberi masukan jika ada hal-hal yang tidak baik.

“Karena penderitaan yang paling menyakitkan bagi napi adalah stigmatisasi dari sebagian masyarakat, yang masih menganggap mereka sebagai mantan penjahat yang masih selalu dicurigai,” pungkasnya.

Baca Juga