Rekrutmen

Rekomendasi Kepala Desa Lingkar Tambang Sudah Disepakati PT NHM

Ilustrasi buruh tambang || Foto: Google image.

Tobelo, Hpost – Surat rekomendasi para kepala desa wilayah lingkar tambang untuk calon pelamar di PT Nusa Halmahera Mineral, sempat dipersoalkan.

Surat yang bersifat memorandum itu, dipertanyakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Ridwan Goal Putra.

Karena Ridwan juga mengeluarkan rekomendasi terhadap 38 orang pelamar, sehingga ia beranggapan, sah-sah saja jika ia mengeluarkan rekomendasi. Baca juga: Menelusuri ‘Surat Kaleng’ Disnakertrans Maluku Utara kepada PT NHM

Sebab, jabatannya adalah Kepala Disnakertrans. “Itu masih memungkinkan. Tapi bagaimana dengan rekomendasi dari kepala desa,” ucap Ridwan kepada halmaherapost.com, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tafasoho, Malifut, Halmahera Utara, Supardi Daud mengatakan, rekomendasi dari kepala desa ke pihak perusahaan melalui Human Resource Departement (HRD) berdasarkan persetujuan dengan Presiden Direktur PT NHM Robert Nitiyudo Wachjo.

“Sudah ada kesepakatan tertulis terkait alur rekrutmen, dan itu dibuat oleh para kepala desa lingkar tambang dan pihak perusahaan di Jakarta pada Februari kemarin,” ungkap Supardi kepada halmaherapost.com.

Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Malifut ini menambahkan, yang pasti pasti tidak ada intervensi dari instansi manapun terkait rekomendasi. “Termasuk Disnakertrans,” tandas Supardi.

Karena sejak berkas-berkas itu dimasukan ke pihak HRD, para kepala desa dilibatkan dalam verifikasi semua berkas pelamar. Baca juga: Ini Hasil RDP DPRD Bersama Disnakertrans Maluku Utara soal NHM

Sehingga, rekomendasi yang muncul dari provinsi maupun kabupaten dan kota tidak serta merta diakomodir. “Dan rekrutmen ini dilakukan secara transparan,” tandasnya.

Ini mengaku tetap belajar dari pengalaman sebelumnya, terutama persoalan quota yang terbatas hingga banyaknya jumlah pelamar.

“Tugas kita adalah merasionalkan masyarakat. Apalagi penerimaan karyawan selevel NHM kan butuh kualifikasi. Jadi kalau yang melamar tidak punya apa-apa ya harus siap,” bebernya.

Kalaupun di desa lain jumlah tenaga kerjanya cukup banyak, tapi pelamar yang direkomendasikan memenuhi kualifikasi, maka tidak menutup kemungkinan bisa lolos.

“Sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Malifut, yang jelas kami siap menghadapi, apapun yang terjadi,” tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Desa Kao, Kecamatan Kao, Halut, Taufik Max menambahkan, rekomendasi dari desa maupun Disnakertrans tidak menjadi dasar untuk seorang pelamar langsung diterima PT NHM.

“Semua harus sesuai dengan mekanisme perekrutan yang diterapkan di PT NHM,” ucap Taufik yang juga Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Kao ini.

Jika sebelumnya rekomendasi dari Disnakertrans sangat dipertimbangan oleh pihak NHM, namun saat ini harus mengikuti prosedur yang ada. “Termasuk rekomendasi dari desa,” kata Taufik.

Apalagi dengan keterbukaan informasi perekrutan ini, masyarakat lingkar tambang atau ring 2 sangat antusias. Sebab dokumen lamaran yang dimasukan terjamin aman.

Menurut dia, ini membuat jumlah pelamar sangat banyak. “Misalnya saja di desa, sekarang ini ada kurang lebih sekitar 134 pelamar,” ungkapnya.

Namun berapapun jumlahnya, lanjut dia, pihak desa tetap menghargai proses dan mekanisme yang diterapkan perusahaan.

“Kita berharap agar seleksi dilakukan secara profesional, sehingga orang-orang yang diterima sesuai kompetensi yang dibutuhkan di posisi yang diterima,” bebernya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga