Pertambangan
Ini Hasil RDP DPRD Bersama Disnakertrans Maluku Utara soal NHM
Sofifi, Hpost – Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Malut.
RDP tersebut untuk meminta penjelasan terkait mekanisme rekrutmen oleh PT NHM dan sejumlah masalah yang timbul, usai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas itu mengeluarkan 2 karyawan magangnya.
Kepada Halmaherapost.com, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Malut, Ishak Naser mengatakan, menurut Disnakertrans dua karyawan magang tersebut hanya melanggar secara norma.
Baca juga:
Menelusuri ‘Surat Kaleng’ Disnakertrans Maluku Utara kepada PT NHM
PT NHM ‘Cuci Tangan’ di Balik Status Magang Karyawan Viral
Petinggi PT NHM Beda Keterangan Soal Status Karyawan yang Viral
“Tapi kami di Komisi II belum bisa memberikan pendapat. Meski pembicaraan dua karyawan magang itu meresahkan masyarakat. Lagi pula, tidak ada hubungannya dengan bidang industrial,” ujarnya.
Karena pembicaraan keduanya di luar jam kerja, sehingga tidak bisa digiring ke dalam kode etik atau norma kerja. Lagi pula, setelah dikelurakan, keduanya tidak mempersoalkan hal itu ke manager atau atasan.
Artinya, kata Ishak, secara hukum tidak ada masalah. “Tapi kita tetap kawal masalah ini, dalam arti kita memastikan tidak terjadi pelanggaran berat lainnya di kemudian hari," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ishak, Disnakertrans menerangkan soal sistem rekrutmen. Di mana, PT NHM tetap memperioritaskan masyarakat lingkar tambang.
Namun Disnakertrans tak menampik adanya orang-orang yang mengganti domisili menjadi warga lingkar tambang. “Agar diterima bekerja di NHM,” ungkap eks Ketua DPP Partai NasDem Malut ini.
Pertanyaannya, kata dia, siapa yang memberikan rekomendasi itu. “Nanti kita cek. Kita akan turun ke lapangan dan mencari tahu, apakah oknum atau pemerintah desa secara institusi yang mengeluarkan surat tersebut," tegasnya.
Rencanannya, pada pekan depan Komisi II DPRD Malut akan turun ke lapangan, meminta keterangan dari berbagai pihak yang ada di lingkar tambang.
Baca juga:
Sukri: Rekrutmen Karyawan PT NHM Tidak Adil bagi Masyarakat Maluku Utara
Camat Kao Barat Dituding Lakukan Nepotisme Perekrutan Karyawan PT NHM
KNPI Maluku Utara: Prilly dan Dandy Telah Mengungkap Kebobrokan PT NHM
“Kami mau cari tahu, apakah pernah pemerintah desa atau oknum mengeluarkan surat rekomendasi domisili bagi orang luar, yang sebenarnya bukan warga lingkar tambang,” katanya.
“Termasuk menanyakan berapa jumlah karyawan yang diminta perusahaan, terkhusus untuk masyarakat lingkar tambang,” tambahnya.
Kendati demikian, Komisi II DPRD Malut bukan lembaga yang berwenang untuk menindak, tapi lebih pada pengawasan. “Salah satu tugas kami adalah melindungi kepentingan rakyat,” tandasnya.
Ia mengakui pihaknya belum memiliki sikap untuk menyatakan siapa yang salah dan benar dalam persoalan ini.
“Tapi kita hanya ingin memastikan, apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalaupun ada, harus jelas siapa yang melakukan, apa akibatnya dan bagaimana cara penyelesaiannya," pungkas Ishak.
Komentar