Tenaga Kerja
Menelusuri ‘Surat Kaleng’ Disnakertrans Maluku Utara kepada PT NHM

Ternate, Hpost – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maluku Utara membuat rekomendasi tertulis yang melampirkan puluhan calon tenaga kerja non-keahlian kepada PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Sementara itu, rekomendasi dari desa yang diterapkan saat ini oleh PT NHM ikut dipertanyakan.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021 itu, terlampir 38 nama yang berasal dari berbagai wilayah di Maluku Utara.
Mulai dari Halmahera Utara, Halmahera Barat, Kota Tidore Kepulauan meliputi Sofifi, Kota Ternate, hingga Jawa Tengah.
WR, salah satu pelamar yang direkomendasikan Disnakertrans Malut, kepada Halmaherapost.com, mengaku memasukan berkas lewat arahan dari pamannya.
Perempuan lulusan salah satu SMK di Malut dengan jurusan tata busana ini, mengaku hanya sekadar melamar.
“Tapi saya tara tahu lagi kalau misalnya diterima, dong (mereka – perusahaan) taru (tempatkan) saya di mana,” ucap WR, kepada Halmaherapost.com, Jumat 18 Maret 2021, akhir pekan kemarin.
Baca juga:
Sukri: Rekrutmen Karyawan PT NHM Tidak Adil bagi Masyarakat Maluku Utara
FU, pelamar dengan latar belakang strata 1 pendidikan, mengaku kaget ketika namanya direkomendasikan oleh Disnakertrans Malut.
“Memang kemarin saya sempat kasi masuk, istilahnya ambor berkas saja. Tara hambak kong kasi masuk saja,” tutur pria yang menetap di Tidore ini.
Ditanya kenapa langsung lewat provinsi, FU mengaku Disnakertrans Kota Tidore Kepulauan sulit diharapkan.
“Kami sebelum keluarkan rekomendasi, selalu berkoordinasi dengan HRD (Human Resource Departement),” kata Kepala Disnakertrans Malut, Ridwan Goal Putra, kepada Halmaherapost.com, menanggapi surat rekomendasi.
Persoalannya, hampir sebagian besar calon tenaga kerja di Malut belum punya keahlian. “Tapi kita ingin agar mereka diterima di perusahaan,” katanya.
Di satu sisi, para pelamar beranggapan semua perusahaan sama. Ridwan mengaku serba salah jika tidak membuat rekomendasi.
Menurut Ridwan, kendalanya ada pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ternate. “BLK hanya diperuntukkan di keahlian UMKM, bukan sektor pertambangan,” ungkapnya.
Kembali soal rekomendasi, ia menegaskan, Disnakertrans adalah tempat para pelamar mengajukan permohonan.
“Tapi kami akui, rata-rata mereka belum punya skil. Sementara, perusahaan punya standar dan itu sudah kami jelaskan,” ucapnya.
Baca juga:
Camat Kao Barat Dituding Lakukan Nepotisme Perekrutan Karyawan PT NHM
“Tapi mereka bilang, Pak, terima tidak terima yang penting bikin saja (rekomendasi). Sementara, kita tidak bisa tolak. Karena mereka masyarakat kita. Ini yang bebani kami,” tambahnya.
Ditanya kenapa Disnakertrans Malut tidak membuat surat pengantar, Ridwan bilang, itu format di masa kepemimpinan Umar Sangaji. “Jadi saya mengikuti saja,” katanya.
Ia mengakui, bahwa rekomendasi sifatnya menekan. Namun bagi dia, substansi-nya sama. “Namanya saja yang beda. Dan kita juga tidak bisa menekan perusahaan. Dilema memang,” ucapnya.
Rekomendasi Desa Dipertanyakan?
Ridwan beranggapan, sah-sah saja jika ia mengeluarkan rekomendasi. Sebab jabatannya adalah Kepala Disnakertrans. “Itu masih memungkinkan, tapi bagaimana dengan rekomendasi dari kepala desa,” ucapnya.
Skema perekrutan seperti itu tidak disampaikan secara fulgar ke pihak Disnakertrans. “Nanti setelah kejadian dua orang itu (Dandhy dan Prilly) baru kita dalami, kita tanya,” ungkapnya.
Ridwan bilang, kebijakan tersebut ternyata dari Presiden Direktur NHM, Robert Nitiyudo Wachjo, untuk orang-orang di desa dengan durasi waktu penjaringan 10 hari.
“Katanya supaya bisa ketahuan, apakah yang direkomendasikan itu dari desa lingkar tambang atau dari luar,” katanya.
Baca juga:
PT NHM ‘Cuci Tangan’ di Balik Status Magang Karyawan Viral
Setelah 10 hari, pihak perekrut tingkat desa bebas melakukan penjaringan di luar lingkar tambang. “Bahkan antar kabupaten dan provinsi,” katanya.
Sementara, pihak perusahaan tidak menyampaikan secara detail berapa yang akan diserap di induk dan sub kontraktor. “Ini yang kami bingung,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Human Resource Departement PT NHM, Safrudin menegaskan, walaupun rekomendasi dari provinsi, harus mengikuti standar yang berlaku di PT NHM.
“Artinya, tidak secara otomatis langsung diterima perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengakui, dulu pernah ada rekomendasi seperti itu. “Tapi satu – dua saja, tidak banyak. Itu pun tidak diakomodir. Kecuali jika pelamarnya punya skil,” katanya.
Baca juga:
Petinggi PT NHM Beda Keterangan Soal Status Karyawan yang Viral
Ia menjelaskan, skema perekrutan di NHM dibagi 5 tahap. Dimulai dari internal atau disebut ring 1, ring 2 meliputi wilayah lingkar tambang, ring 3 kabupaten/kota, ring 4 provinsi dan ring 5 skala nasional.
“Internal perusahaan itu sifatnya regenerasi. Misalnya ada posisi di atas yang kosong, kita buka penjaringan. Kalau tidak ada baru kita ambil dari luar, ring 2” ujarnya.
Ring 2 yang terdiri dari 5 kecamatan itu bakal diproses sesuai posisi yang ada. “Kalau memenuhi semua, otomatis kita tidak lanjut ke tahap berikut (ring 3, 4 hingga 5),” jelasnya.
Menurut dia, jika tidak dibuat seperti itu, maka ring 5 bisa masuk. “Dulu karyawan kami rata-rata nasional. Hampir semuanya mengisi posisi di atas,” ujarnya.
Baca juga:
Perusahaan Tambang di Maluku Utara Diminta Berdayakan Masyarakat Sekitar
Di satu sisi, persoalan skil pula yang membuat masyarakat lingkar tambang menuntut berada pada posisi strategis. “Makanya kita buat tahapan seperti itu,” tandasnya.
Saat ini, HRD PT NHM membuat satu kebijakan khusus untuk lingkar tambang, yaitu rekomendasi Kepala Desa dan Camat. Skema ini berangkat dari pengalaman sebelumnya.
“Kasus kemarin itu desa mengakomodir orang-orang dari luar lingkar tambang. Jadi pelamarnya ber-KTP Tobelo, tapi ada rekomendasi dari desa lingkar tambang. Ini yang kacau,” katanya.
Komentar