Pemda Morotai Optimalkan PAD Lewat PBG, ASN Wajib Punya Akun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, Fahmi Usman. Foto: Maulud Rasai

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki akun pembayaran PBG paling lambat awal Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Fahmi Usman, mengatakan proses pembuatan akun bagi ASN saat ini masih terus dilakukan di masing-masing OPD.

“Ini perorangan, jadi kita masih sementara pembuatan akun,” kata Fahmi, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut Fahmi, PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi salah satu sektor potensial dalam meningkatkan PAD daerah. Karena itu, pemerintah daerah mulai mempercepat penerapan sistem tersebut dengan melibatkan ASN sebagai tahap awal.

Ia menegaskan, seluruh proses registrasi akun ASN ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026 agar pembayaran PBG bisa segera diterapkan.

“Awal Agustus itu semua sudah harus selesai buat akun dan langsung dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Fahmi menjelaskan, mekanisme pembayaran nantinya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing ASN dan tidak melalui pemotongan gaji maupun tunjangan.

“Jadi tidak langsung dipotong di gaji atau tunjangan, tapi sistem pembayarannya setiap ASN akan melakukan pembayaran masing-masing dengan cara menyetor langsung ke bank,” jelasnya.

Selain ASN, Dinas PUPR Pulau Morotai juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum di enam kecamatan terkait penerapan PBG. Sosialisasi dilakukan setelah seluruh akun ASN di tingkat OPD selesai dibuat.

“Kita akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan setelah semua akun ASN sudah selesai di tingkat OPD,” pungkasnya.

Penulis: Maulud
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga