Tipikor

Kejari Halmahera Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD dan ADD

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam. || Foto: Samsul H. Laijou/JMG

Weda, Hpost – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sosowomo, tahun anggaran 2018-2019.

Dugaan korupsi tahun 2018 untuk DD dan ADD mencapai Rp 800 juta lebih, sementara di 2019 mencapai Rp 900 juta.

Kepala Kejari Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka karena telah mengantongi dua alat bukti.

“Prosesnya kita mau menetapkan tersangka dalam waktu dekat, karena kita sudah mendapatkan dua alat bukti dan sudah cukup,” jelas Yuana, Kamis 8 April 2021.

Ia bilang, pihaknya telah meminta inspektorat membuat perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. “Kita tinggal menunggu hasil dari Inspektorat Halteng,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa 35 saksi, dan sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Namun, ia belum bisa menyebutkan siapa calon tersangkanya. “Yang pasti pejabat desa, tapi saya belum bisa menyebutnya,” pungkasnya.

Baca Juga