Zakat Fitrah

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kepulauan Sula

Ilustrasi zakat fitrah. || Foto: Istimewa

Sanana, Hpost – Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Sula, Saiful Djafar, mengatakan penetapan tersebut melalui musyawarah yang  melibatkan Kemenag, Peringatan Hari Besar Islam, Badan Zakat Nasional, serta para Imam dan Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Kepulauan Sula.

“Besaran zakat fitrah Rp 30.000 itu sama dengan harga beras 2,5 per kilogram,” ucap Saiful kepada halmaherapost.com, Kamis 25 April 2021.

Karena menurut dia, rata-rata beras dikonsumsi dengan harga Rp 12 ribu. “Kalau tidak dengan uang, masyarakat bisa membayar sesuai harga beras yang dikonsumsi," jelas Saiful.

Baca Juga