Jabatan

Abdul Gani Hatari Harus Legowo Tinggalkan Kursi Dirut PDAM Ternate

Akademisi Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Sahroni A. Hirto. || Foto: Internet

Ternate, Hpost – Meski telah diberhentikan oleh Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, namun Abdul Gani Hatari menolak meninggalkan kursi jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Ternate.

Menanggapi hal itu, Akademisi Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Sahroni A. Hirto menegaskan, Abdul Gani Hatari harus bersikap legowo dengan keputusan yang diambil Pj Wali Kota Ternate.

Namun Abdul Gani menolak keputusan tersebut, lalu membawa persoalan ini ke jalur hukum. Tapi bagi Sahroni, itu hak Abdul Gani secara perseorangan.

"Benar dan salahnya putusan Pj Wali Kota itu, nanti diputuskan di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara),” jelas Sahroni kepada halmaherapost.com, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: 

Jalani Proses Hukum, Dirut PDAM Ternate Dicopot

Dicopot, Dirut PDAM Ternate Membangkang

Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Ternate, Thamrin Belum Mau Berkantor

Tapi menurut Sahroni, sikap Abdul Gani dalam mempertahankan jabatan setelah Pj Wali Kota Ternate mengeluarkan surat keputusan, adalah sebuah kekeliruan. ‘Secara administratif ya,” katanya.

Sahroni pun menegaskan, bahwa management perusahaan daerah berbeda dengan sistem Aparatur Sipil Negara.

"Itu (PDAM) adalah menagerial swasta. Berarti pemegang saham tertinggi ada di pemerintah, yaitu wali kota," tegas Sahroni.

Ia pun menyarankan kepada Dewan Pengawas PDAM Ternate untuk melakukan langkah-langkah persuasif terhadap Abdul Gani.

Karena bagi Sahroni, apabila manajemen PDAM masih mengatasnamakan Abdul Gani yang sampai saat ini enggan bergeser kursi jabatannya, maka itu dikategorikan melangaran secara hukum.

Sekadar diketahui, Abdul Gani diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor: 36/VI/KT/2021 tertanggal 6 April 2021, dan digantikan dengan Thamrin Alwi sebagai Pejabat sementara Dirut PDAM Ternate.

Baca Juga