Narkoba

Berkas Oknum Polisi Terlibat Narkoba Mendarat di Kejari Ternate

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono. || Foto: Istimewa

 Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus narkotika, yang menyeret oknum polisi ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Oknum polisi berinisial RD tersebut bertugas di Polres Pulau Morotai. Ia diringkus di Kota Tobelo, Halmahera Utara, saat mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman beberapa bulan lalu.

Di dalam paket yang dijemput RD terdapat narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram. Jaringan RD diketahui berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, sesuai alamat pengirim paket.

Setelah dilakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus satu tersangka lainnya dengan inisial IB di Desa Gosoma, Tobelo.

Baca juga: 

2 Pengguna Narkoba di Ternate Ditangkap Polisi

Polres Ternate Tangkap 4 Tersangka Narkoba, 2 di Antaranya Oknum Polisi

Dua Oknum Polisi di Maluku Utara Terlibat Jaringan Narkoba Sepanjang 2020

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono mengungkapkan, tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka oknum anggota Polres Morotai sudah P21 dan sudah tahap II sejak 29 april,” jelas Setyadi, Senin 3 April 2021.

Menurutnya, proses internal terhadap RD akan dilakukan di Bidang Propam Polda Malut setelah adanya putusan Pengadilan.

“Pasti, secara internal diproses kode etik sama Propam, setelah menunggu putusan Pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga