Legislatif

Pemuda Bobo Desak Badan Kehormatan DPRD Tidore Proses Gion

Oknum anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinisial ADM bersama 4 orang rekannya saat diamankan bersama barang bukti 35 kantong miras jenis cap tikus di Mapolres Kota Tidore Kepulauan. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Sebuah kardus bertuliskan ‘Agen Captikus’ diletakkan pada sisi kiri papan nama ADM, tepat di atas meja pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin 3 Mei 2021.

ADM alias Gion adalah anggota Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, Gion dan 4 orang rekannya dari Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, diamankan polisi setelah turun dari kapal Ferry Pelabuhan Dowora, Tidore Timur.

Polisi menemukan 35 kantong minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam karung, dan diletakkan di bagasi belakang mobil milik Gion.

Mereka pun ditahan selama 2 hari di Markas Kepolisian Resor Kota Tidore Kepulauan dan mengikuti sidang pada Jumat 30 April 2021.

Gion diputuskan menjalani hukuman percobaan selama 2 bulan, dan membayar denda perkara sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan 4 rekannya ditahan 10 hari di Rumah Tahanan Soasio, Tidore.

Baca juga: 

Mobil Kader PDIP Tidore Kepergok Angkut Miras

Oknum Anggota DPRD Tidore Terlibat Kasus Miras Dikenakan Wajib Lapor

Ketua DPC PDIP Tidore Sesalkan Kader Terlibat Kasus Miras

Koordinator aksi Pemuda Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, Alifan Kene mengatakan, kardus bertuliskan ‘agen cap tikus’ itu dibuat oleh massa aksi.

“Itu sebagai bentuk sikap protes terhadap ulah oknum anggota DPRD tersebut,” tandas Alifan kepada halmaherapost.com, Senin 3 Mei 2021.

Alifan bilang, pihaknya menghargai keputusan Pengadilan Negeri Soasio, Tidore. Namun yang disesalkan adalah 1 di antara 4 warga Bobo yang juga ikut ditahan.

“Namanya Arman. Dia itu so lama tara (tidak) baminum (meneguk miras), tapi kenapa dia mengaku itu (miras) barangnya?,” ucap Alifan keheranan.

Alifan menduga, pengakuan Arman hanya untuk menjaga nama baik Gion. “Indikasinya ke situ. Jadi menurut saya, ketika Arman juga mengakui bahwa itu barangnya, sangat ganjil,” tuturnya.

Sehingga dalam aksi pada pagi tadi, lanjut Alifan, Pemuda Bobo mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore Kepulauan untuk memproses Gion.

“Karena sudah ada ketetapan hukum 2 bulan masa percobaan. Jadi menurut kami, si Gion ini sudah bisa diproses,” tukasnya.

Tak terlepas dari persoalan ini, Pemuda Bobo juga tetap konsisten menolak peredaran miras di Tidore Kepulauan, khususnya di Kelurahan Bobo.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, untuk membuat aturan tersendiri di bawah nanungan peraturan daerah tentang miras.

“Tentu dengan sanksi yang lebih tegas. Ini sebagai upaya kita untuk menghilangkan image buruk yang kerap dilekatkan ke Bobo,” tandas Alifan.

Sekadar informasi, dalam aksi tersebut tak ada satupun anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang hadir. Sementara, Ketua DPC PDIP Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman hingga ADM sendiri, belum berhasil dikonfirmasi.

Panggilan masuk ke nomor kontak dua politisi partai berlogo banteng itu, tak kunjung diangkat hingga berita ini ditayangkan.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga