Tradisi
DPRD Ternate Bolehkan Pawai Obor di Malam Ela-ela, Ini Syaratnya

Ternate, Hpost – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, dan aparat keamanan resmi melarang pawai obor pada malam ela-ela atau Lailatul Qadar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, larangan pawai obor merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat.
Meski begitu, Muhajirin bilang, pawai obor bisa saja dilakukan apabila itu tidak melanggar protokol kesehatan.
“Karena saat ini COVID-19 belum melandai,” kata Muhajirin kepada halmaherapost.com, Kamis 6 Mei 2021.
Pada prinsipnya, lanjut dia, kegiatan pawai obor bisa disederhanakan dengan tidak menimbulkan kerumunan. “Jadi bisa dibikin, tapi dalam bentuk yang sederhana,” tandasnya.
Baca juga:
Karena menurut dia, pawai obor di malam ela-ela merupakan sebuah tradisi keislaman.
“Jadi bagi saya tidak masalah. Tapi kan kondisi saat ini kita lagi diperhadapkan dengan pandemi COVID-19. Jadi dibuat sederhana saja," ujarnya.
Secara terpisah, Presidium Keluarga Malamo Tarnate (KARAMAT), Iksan Badruddin mengatakan, pawai obor di malam ela-ela adalah tradisi yang sudah dipelihara sejak ratusan tahun silam.
"Seperti tradisi kolano uci sabea (sultan turun salat) yang dimulai dengan beberapa ritual adat, yakni oro (ambil) waktu dari sigi lamo (masjid besar Kesultanan Ternate) menuju Kedaton sampai selesai. Begitu juga pembuatan lampion (lampu ela-ela) di rumah-rumah," ujar Iksan.
Prosesi adat tersebut, menurut Iksan, juga dibuat di setiap soa atau wilayah, dan itu sudah berlangsung lama sampai saat ini.
"Jadi ritual menyambut malam 27 ramadan adalah hal yang tidak bisa dilarang. Karena itu tradisi yang sudah dijaga sejak ratusan tahun silam," tandasnya.
Komentar