Tipikor
GPM Ternate Bakal Laporkan Temuan DPK Pulau Moti ke Kejari
Ternate, Hpost – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, bakal melaporkan Pemerintah Kelurahan di Kecamatan Pulau Moti, ke Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi Rakyat dan Penindakan DPC GPM Ternate, Azis Abubakar, Kamis 6 Mei 2021.
“Laporkan terkait dugaan dan indikasi praktik tindak pidana korupsi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) di Kecamatan Pulau Moti,” kata Azis.
Azis menilai, pengelolaan anggaran alokasi DPK tahun anggaran 2020 di beberapa kelurahan Pulau Moti masih amburadul.
“Pada akhirnya pengelolaan dan penggunaan anggaran menjadi temuan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan anggaran tersebut,” terangnya.
Baca juga:
16 Kelurahan di Ternate Terima Dana Kelurahan
Kelurahan Minim Dukungan, Penanganan Covid-19 di Ternate Bikin Kepercayaan Hilang
Ia mengaku telah mengantongi data anggaran DPK, sebagaimana tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
Dalam data tersebut, ada 5 kelurahan yang direkomendasikan oleh BPK atas temuan paket proyek fisik, yaitu Kelurahan Tafamutu, Takofi, Moti Kota, Tadenas, dan Figur, dengan total temuan kurang lebih Rp 109 juta lebih.
Selain itu, lanjut dia, ada 3 kelurahan di Kecamatan Pulau Moti yang diduga belum menyetor pajak ke kas daerah, yaitu Kelurahan Tafaga senilai Rp 9,136,363.
Kemudian Kelurahan Takofi Rp 7,131,295 dan Kelurahan Tafamutu Rp 10,123,090. “Total secara keseluruhan Rp 26, 390,748,” tandasnya.
Ia bilang, kajian kritis yang dilakukan GPM berdasarkan pasal 2 dan 3 Bab II Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi sudah jelas," tandasnya.
Dengan demikian, secara institusi GPM Ternate akan melaporkan hal ini ke Kejari, agar para kepala-kepala kelurahan segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Sesuai mekanisme, untuk pengembalian temuan ke kas daerah yakni 60 hari. Tapi itu tidak serta merta menghilangkan perbuatan pidana, dalam hal ini dugaan untuk memperkaya diri atas alokasi anggaran DPK," tutupnya.
Terpisah, Camat Pulau Moti, Djabid Kaidati mengaku sudah menerima rekomendasi dari BPK yang terhitung sejak 30 Mei 2021 dengan masa deadline 60 hari.
Ia mengaku dalam temuan tersebut terdapat 3 kelurahan, yakni Takofi, Tafamutu dan Tafaga. Di mana, ketiga kelurahan ini belum menyetor pajak ke kas daerah.
"Kami sudah terima rekomendasi dari BPK, dengan deadline 60 hari masa kerja untuk pengembalian,” singkatnya.
Komentar