Kisah Rilas, PTT Pemkot Ternate yang Sempat Diberhentikan
Ternate, Hpost - Ia benar-benar kaget luar biasa usai mendengar kabar masuk dalam daftar Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang akan diberhentikan Pemkot Ternate.
Rilas R Rifai (37), namanya. Ia memang tak habis pikir akan ikut diberhentikan setelah 15 tahun mengabdi sebagai operator di Kantor Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
Awalnya, Rilas mendengar pemberhentiannya dari Camat Kota Ternate Selatan.
"Pak Camat menghubungi saya, tanya soal nama saya yang keluar sabagai orang yang terdaftar dirumahkan," ucap Rilas, Jumat 7 Mei 2021.
Ia bilang, indikator pemecatan dirinya tidak memiliki alasan yang kuat.
"Bila alasan saya jarang berkantor dan atau malas sesuatu yang tak tepat bagi saya, karena saya rajin masuk kantor, dan paling loyal kepada atasan," tuturnya.
Baca juga:
Ratusan Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Ternate Resmi Diberhentikan
Wali Kota Ternate Batalkan SK Pemberhentian Ratusan Pegawai Tidak Tetap
Rilas mengenang, medio 2008 lalu, saat itu usianya masih 23 tahun, ia mengukir karir kerjanya sebagai seorang relawan di kantor lurah.
Setelah bekerja setahun, ia pun diangkat sebagai PTT pada tahun 2009.
"Ketika itu, saat pemekaran Kelurahan Tabona, yang secara administratif terpisah dengan Kelurahan Ubo-ubo, saya kemudian dipanggil oleh Pak Lurah Nandi Nasir (jadi PTT)," kenangnya.
Rilas kini sudah berkeluarga. Bersama istrinya, dia dikaruniai tiga orang anak.
Anak pertama Rilis berumur 11 tahun yang saat ini duduk bangku kelas 6 sekolah dasar. Anak sulung itu tak lami lagi akan masuk sekolah menengah pertama.
Anak yang kedua saat ini berumur 10 tahun di bangku kelas 4 sekolah dasar. Sementara yang ketiga, masih di usia 5 tahun, yang juga tak lama akan masuk di bangku sekolah dasar.
Rilas bilang, untuk dapat tetap menyambung hidup serta dapat membiayai anaknya yang harus bersekolah, ia tak punya pilihan, selain harus mencari kerja pengganti ketika harus diberhentikan.
"Saat ini, tinggal serumah bersama dengan orang tua, saya adalah tulang punggung dari keluarga, di dalam rumah ada 6 orang, saya anak-anak dan orang tua," tutupnya.
Sebenarnya tak hanya Rilas. Nasib atau kabar pemberhentian juga dialami Randi.
Randi bukan nama sebenarnya. Kepada kami, ia meminta agar tidak menyebutkan identitasnya.
Randi bilang, saat mendapat informasi itu, ia bersikap biasa-biasa saja, lantaran ia sudah dengan lapang dada menerima itu.
Namun, sebelum dirumahkan, ia mengaku ada sisa pembagian upahnya yang belum dibayarkan selama dua bulan.
"Sudah dua bulan kami belum mendapatkan gaji, itu perlu dituntaskan dulu sebelum kami dipecat," ucap Randi.
Namun, nasib Rilas dan Randi sepertinya sudah terjawab. Sehari setelah SK pemberhentian 466 PTT keluar, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman pun secara mengejutkan pada Jumat 7 Mei 2021 membatalkan SK yang sudah ditandatangani Pj Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang.
Mereka kini sedikit bisa bernapas lega. Rilas dan Randi akan kembali bekerja lagi, dan menyambung hidup untuk keluarga.
Komentar