Pemerintahan
Ratusan Pegawai Tidak Tetap di Pemkot Ternate Resmi Diberhentikan

Ternate, Hpost – Sebanyak 466 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, resmi diberhentikan.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate nomor: 800/1260.a/2021, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate,Yunus Yau, mengaku sudah menerima surat kuasa dan dokumen pemberhentian 466 PTT dari tim verifikasi dan evaluasi.
"Selanjutnya BKPSDM akan menyerahkan SK ini ke setiap OPD untuk pemberitahuan," kata Yunus, Kamis 6 Mei 2021.
Baca juga:
Nasib Pegawai Tidak Tetap Pemkot Ternate Tinggal Menghitung Hari
Ini Penyebab Honor Pegawai dan PTT di Ternate Terlambat Dibayar
THR untuk PNS di Ternate Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Menurut Yunus, BKPSDM bukan sebagai eksekutor. Karena nama-nama PTT yang dirumahkan merupakan hasil usulan OPD dan tim verifikasi PTT yang dibentuk Pj Wali Kota Ternate.
"Jadi bukan kita yang eksekusi. SK pemberhentian ini sudah ditandatangani sebelumnya, sehingga tugas kami hanya tindaklanjuti saja penyerahan SK ini," terangnya.
Menurut dia, pernyataan Ketua Tim Verifikasi PTT, Mohdar Din, soal eksekusi PTT justru keliru.
“Ini perlu diluruskan agar tidak bias. Jangan sampai dikira Wali Kota Ternate (yang tandatangan)," katanya.
Menurut dia, jika eksekusi dilakukan oleh BKPSDM, maka mekanismenya adalah BKPSDM mengusulkan ke Wali Kota untuk penandatanganan pemberhentian.
"Tapi ini tidak lagi. Karena sebelumnya sudah diparaf oleh Pj Wali Kota Ternate sebelum akhir tugas," tandasnya.
Komentar