Tipikor
Kalah Praperadilan, Kejari Halmahera Utara Terbitkan Sprindik Baru
Tobelo, Hpost – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.
Sprindik nomor 01/Q.2.12/Fd.1/05/2021 tersebut diterbitkan pada Selasa 18 Mei 2021 kemarin.
Penerbitan sprindik ini dilakukan usai Kejari dinyatakan kalah dalam praperadilan yang diajukan tiga mantan tersangka kasus tersebut.
Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan menuturkan, kasus tersebut telah digarap sejak 2018. Sejauh ini, tim penyidik telah memperoleh adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Selain menerbitkan sprindik baru, Kejari juga menerbitkan SPDP dengan Nomor B-575/Q.2.12/Fd.1/05/2021 yang sudah dikirim dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait.
"Sprindik baru itu akan dikirim ke pihak-pihak terkait, selanjutnya akan kami panggil saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Terkait kerugian negara sudah jelas ada dan harus ada yang bertanggungjawab," ungkap Agus, Kamis 20 Mei 2021.
Menurut Agus, penyidik sebenarnya tidak puas dengan putusan praperadilan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tobelo.
"Namun karena hukum acaranya tidak memberikan celah untuk melakukan upaya hukum, maka sebagai penegak hukum kami menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Olehnya itu, jalan yang bisa ditempuh adalah dengan menerbitkan sprindik baru,” tandasnya.
Komentar