BPK

Taliabu Disclaimer, 9 Kabupaten/Kota Dapat Wajar Tanpa Pengecualian

Ilustrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Ternate, Hpost - BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada Jumat, 21 Mei 2021 menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Penyerahan LHP dilakukan serentak oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Malut, Hermanto, di Kantor BPK Maluku Utara di Ternate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD 2020 pada 10 pemerintah daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Ternate, LKPD Kota Tidore Kepulauan, LKPD Kabupaten Halmahera Barat, LKPD Kabupaten Halmahera Tengah, LKPD Kabupaten Halmahera Timur, LKPD Kabupaten Halmahera Utara, LKPD Kabupaten Halmahera Selatan, LKPD Kabupaten Pulau Morotai dan LKPD Kabupaten Kepulauan Sula. Sedangkan untuk LKPD Kabupaten Pulau Taliabu BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.

Hermanto memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya.

"Sedangkan bagi pemerintah daerah yang belum memperoleh opini WTP, kami berharap agar kepala daerah beserta seluruh jajarannya terus berupaya untuk meningkatkan capaian opini pada tahun yang akan datang," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 pada 10 Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Meski begitu, untuk 9 LKPD Kabupetan Kota yang memperoleh opini WTP, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD secara keseluruhan," terangnya.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masing-masing Pemerintah Daerah. Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut hasil BPK dalam kurun waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini," ujarnya.

"Bahkan DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan dalam hal menindaklanjuti temuan BPK yakni, dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai kewenangannya," tandas Hermanto.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Rajif Duchlun

Baca Juga