Peristiwa

Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Ikram Halil, pelapor anggota Polres Halmahera Tengah atas dugaan penelantaran anak dan KTI. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Seorang anggota Polres Halmahera Tengah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan kasus Kawin Tanpa Izin (KTI) dan penelantaran anak.

Oknum anggota berinisial SH alias Sahril itu dipolisikan Ikram Halil, kakak kandung mendiang istri sah SH, Surata Siraju.

Ikram kepada wartawan mengaku telah melaporkan oknum polisi tersebut beberapa waktu lalu di Ditreskrimum Polda Malut. Saat ini kehadirannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya hadir di Kantor Ditreskrimum dipanggil untuk mediasi, tapi yang jelas saya belum mau. Karena kejadian ini terjadi dari adik saya belum meninggal sampai meninggal," ucap Ikram di halaman Kantor Ditreskrimum Polda Malut, Kamis 3 Juni 2021.

Menurut Ikram, kejadian tersebut berawal pada November 2019, ketika mendiang Surata mengetahui SH telah menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizinnya.

“Pernikahan adik saya dan SH sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2008, dan hasil pernikahan dikaruniai 2 orang anak yang masih berusia 12 tahun dan 6 tahun,” akunya.

Setelah mengetahui SH kawin lagi, pasangan suami istri itu sering bertengkar. Pada akhirnya, Surata memutuskan keluar dari rumah.

“Setelah itu adik saya mulai sakit. Selama sakit, SH tidak pernah membiayai atau menafkahi anak dan juga istri, bahkan sampai meninggal dunia. Bahkan saat adik saya meninggal pun SH tidak datang melayat,” bebernya.

Ikram berharap dengan laporan yang ia masukkan, Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Direktur Ditreskrimum bakal menindaklanjuti dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Semoga bisa ditindaklanjuti supaya bisa jadi efek jera bagi anggota-anggota lain," pungkasnya.

SH yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon menolak memberikan komentar. Ia meminta wartawan langsung mengonfirmasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut.

“Soal itu langsung tanya di penyidik, jangan ke saya. Saya punya kapasitas bukan soal menjelaskan,” ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut sedang diproses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Malut.

“Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi. Selanjutnya masih ada beberapa saksi yang diperlukan untuk kami periksa, sebelum kami tingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Baca Juga