Narkotika

Vonis Ringan Pegawai Lapas Kasus Narkoba di Maluku Utara Dipertanyakan

ILUSTRASI petugas lapas bebas. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate terhadap oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, berinisial IS (21) mencederai semangat pemberantasan narkotika.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara, Roslan.

Awalnya, pegawai Lapas penjemput ganja seberat 211 gram itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun hakim PN Ternate memutuskan IS menjalani hukuman 10 bulan penjara tanpa ada bandingan dari JPU.

“Menurut kami, itu sudah mencederai semangat pemberantasan tindak pidana narkotika yang akhir-akhir ini sedang dilakukan secara besar-besaran,” ucap Roslan, Jumat 4 Juni 2021.

Dengan adanya putusan yang sangat ringan ini, sambungnya, menjadi berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang pernah diputuskan.

Menurut dia, ini seolah-olah menggambarkan bahwa, tindak pidana narkotika bukan jadi agenda utama penegakan hukum.

“Saya kira semua kalangan sangat paham, bahwa penyalahgunaan narkotika bukan merupakan jenis tindak pidana ringan,” katanya.

Baca juga:

Petugas Lapas di Maluku Utara Terlibat Narkoba Dihadiahi Asimilasi

Marak Penyelundupan Narkoba Bikin 8 Pegawai Lapas Ternate Diperiksa

Tanggapan Rutan Ternate soal Pegawai Lapas Kasus Narkoba Dihadiahi Asimilasi

Artinya, para pelaku harus dihukum secara maksimal agar menjadi pelajaran dan efek jera. “Apalagi pelakunya oknum ASN yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang pasti sangat paham dengan aturan-aturan yang ada,” sesalnya.

Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh kepada wartawan, mengakui majelis hakim memutuskan perkara atas nama IS 10 bulan penjara. IS pun telah dieksekusi jaksa.

“Tuntutan dari JPU itu 1,6 tahun, tapi putusannya 10 bulan penjara,” jelas Kadar di Kantor PN Ternate.

Kadar menambahkan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, baik JPU maupun terdakwa yang menyatakan menerima putusan tersebut.

“Tidak ada banding dari JPU, dan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sekadar informasi, IS diringkus usai menjemput paket ganja di sebuah kantor jasa pengiriman, Senin 23 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIT.

Saat ditangkap, IS masih mengenakan pakaian seragam dinasnya. Ia langsung digiring ke Mapolres Ternate untuk pengembangan lebih lanjut.

Saat menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, IS mendapatkan asimilasi Covid-19 dan saat ini telah bebas serta menjalani aktivitasnya sebagai ASN.

Baca Juga