Hasil Sidang DPP Gerindra: Wahda Harus Dicopot dari Wakil Ketua DPRD

Ternate, Hpost - Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Sahril Taher, mengungkapkan kasus yang menimpa anggota DPRD, Wahda Z. Imam, dengan polantas sudah ditangani DPP Gerindra.
"Melalui sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Partai DPP Gerindra," kata Sahril, Senin, 7 Juni 2021.
Sahril bilang, sidang yang dilaksanakan pada 24 Mei 2021 itu, memutuskan Wahda harus dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara.
Meski begitu, ia mengaku pencopotan itu masih menunggu surat yang dilayangkan DPP ke DPD Gerindra.
"Kami masih menunggu surat dari DPP, karena belum diserahkan," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila surat tersebut tiba, maka akan dibawa ke DPRD Maluku Utara untuk mengikuti prosedur proses pergantian yang berlaku.
Menyangkut siapa yang bakal menggantikan posisi Wahda, ia bilang tak dapat memilih empat kader yang saat ini menjadi anggota DPRD. Ia mengaku perihal itu menjadi otoritasnya DPP.
"Dari empat kader tapi itu kewenangan DPP. Saya tidak bisa menentukan," pungkasnya.
Komentar