Peristiwa

Keluarga Oknum Anggota DPRD Tidore Pukul Wartawan Gegara Berita Miras

Sahid Marsaoly, wartawan Berita Investigasi Nasional saat menjalani visum et repertum di rumah sakit. || Foto: Istimewa

Tidore, Hpost – Sahid Marsaoly, wartawan Berita Investigasi Nasional biro Maluku Utara, dipukul seorang oknum ASN berinisial AGM alias Abang Ko.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pelabuhan Speedboat Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Minggu 13 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIT.

Sahid kepada halmaherapost.com, Senin 14 Juni 2021 berujar, kala itu dia ke pelabuhan speedboat hendak menjemput rekannya dari Ternate.

Tiba-tiba, AGM alias Abang Ko yang sudah dalam kondisi teler diduga akibat pengaruh minuman keras (miras), turun dari mobil dan langsung melayangkan bogem mentah ke sisi kiri perut Sahid  sebanyak 1 kali.

“Setelah pukul, dia bilang ke saya, so bilang jangan kasi nae berita, bikiapa ngana kasi nae (sudah dibilang jangan muat berita, kenapa kamu memuatnya),” ucap Sahid menirukan ucapan Abang Ko.

Usai dianiaya, Sahid langsung melayangkan laporan di Mapolsek Kecamatan Tidore Utara pada pukul 22.00 WIT.

Baca juga: 

Mobil Kader PDIP Tidore Kepergok Angkut Miras

Oknum Anggota DPRD Tidore Terlibat Kasus Miras Dikenakan Wajib Lapor

Ketua DPC PDIP Tidore Sesalkan Kader Terlibat Kasus Miras

Sebelumnya, Sahid memuat berita soal oknum anggota Komisi II DPRD Tidore berinisial ADM alias Gion, yang tertangkap membawa miras jenis cap tikus di mobil pribadinya pada ramadan kemarin. Sedangkan Abang Ko diduga sebagai keponakan Gion.

Belakangan diketahui, AGM alias Abang Ko tercatat sebagai pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan.

Hal ini diakui oleh Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahim Achmad. “Iya, dia (Abang Ko) PNS (di BPBD Tidore),” katanya kepada halmaherapost.com.

Namun Abdurrahim mengaku belum tahu kabar tindakan kekerasan yang dilakukan pegawainya itu. “Saya juga baru tahu informasinya dari Anda wartawan ini,” katanya.

Meski begitu, Abdurrahim mengatakan, akan lebih dulu melihat laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tidore.

“Tapi itu kan tindakan pribadi dia (Abang Ko), bukan atas nama lembaga,” katanya.

Menanyakan, apa yang bakal dilakukan BPBD jika perbuatan Abang Ko benar-benar mengarah pada tindak pidana penganiayaan, Abdurrahim bilang tetap ada sanksi.

“Sesuai tingkat kesalahannya, jadi ada teguran secara lisan, tertulis. Pokoknya nantilah kita lihat seperti apa laporannya,” tutupnya.

Senada disampaikan Kepala BKD Tidore, Sura Husain. “Saya juga baru baca (informasi penganiayaan) di mitra (grup WhatsApp),” singkat Sura.

Lantaran baru membaca informasi lewat grup WhatsApp, Sura belum bisa mengambil langkah. “Saya belum tahu info jelasnya seperti apa, harus konfirmasi dulu toh,” katanya.

Sura bilang, di BKD ada yang namanya kode etik ASN. “Kita bisa menindaklanjuti jika ada laporan resmi, dan sampai sekarang belum ada aduan resmi dari korban,” katanya.

Namun bagi Sura, kalau pun benar kejadiannya seperti itu, maka sikap ASN tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Dia (Abang Ko) harus tahu dulu masalahnya apa, tapi saya baru baca informasinya sepintas tadi, jadi belum bisa menanggapi banyak,” tutupnya.

Penulis: Nurkholis Lamaau
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga