COVID-19

Pegawai Kemenkumham Maluku Utara Wajib Disuntik Vaksin COVID-19

Ilustrasi: Stockphoto/Halfpoint

Ternate, Hpost – Demi mendukung program pemerintah pusat, seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara diwajibkan menjalani vaksinasi COVID-19.

Langkah ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, guna mewujudkan ASN yang sehat dan produktif.

Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Malut, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran mengatakan, sebelum vaksinasi COVID-19 di Kanwil, telah dilakukan lebih dulu di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan dan Imigrasi.

“Semua pegawai Kanwil dan di UPT jajaran telah melaksanakan vaksinasi. Tapi ada yang berhalangan divaksinasi,” jelas Raymond di ruang kerjanya, Senin 21 Juni 2021.

Raymond bilang, sebelum melaksanakan vaksinasi, peserta harus melalui beberapa proses. Setelah hasil screening aman baru dapat divaksin.

“Karena vaksinasi ini sangat penting untuk pegawai, karena pegawai harus tetap sehat di masa pandemi saat ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, pegawai Kanwil yang tidak dapat divaksin harus mempunyai alasan jelas, seperti faktor medis dan lainnya.

“Semua harus vaksinasi terkecuali pegawai tersebut sakit tidak bisa divaksinasi. Semua pegawai di Kemenkumham wajib vaksinasi karena ini demi kesehatan kita bersama," pungkasnya.

Baca Juga