Peristiwa

Berkas Tersangka Kasus Kapal Terbakar di Sula Diserahkan ke JPU

Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Djarot Agung Riadi. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Berkas tahap I dua tersangka peristiwa terbakarnya Kapal Motor Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kabupaten Kepulauan Sula, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut, Kombes Pol Djarot Agung Riadi mengatakan, saat ini kedua tersangka masih diamankan di Rumah Tahanan Polres Ternate, sambil menunggu petunjuk selanjutnya dari jaksa.

Baca juga: 

4 Orang Jadi Calon Tersangka Terbakarnya Kapal di Perairan Sula

“Untuk proses lebih lanjut kasus ini, penyidik masih menunggu hasil Labfor dari Makassar. Jika sudah ada, maka akan diselidiki lebih dalam lagi,” tuturnya, Rabu 23 Juni 2021.

Ia menambahkan, sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. “(Perkembangan selanjutnya) kita lihat hasil Labfor-nya dulu,“ pungkas Djarot.

Baca Juga