Peristiwa
Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek
Ternate, Hpost – Oknum Polisi berinisial I yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, sedang ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Propam Polda Malut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta. “Untuk kasus tersebut langsung ditangani oleh Polda,” singkat Indra kepada halmaherapost.com, Rabu 23 Juni 2021.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selain itu, keluarga korban juga telah melaporkan ke Ditreskrimum.
“Keluarganya sudah melaporkan ke Krimum, sudah ditindaklanjuti Krimum, kemudian mereka juga melaporkan ke Propam,” jelas Wahyu pada Selasa 22 Juni 2021.
Wahyu menambahkan, pihaknya masih menunggu penanganan kasus tersebut dari Ditreskrimum. “Dan kita juga melaksanakan penyidikan penanganan terhadap kasus itu,” katanya.
Menurutnya, jika penanganan di Ditreskrimum telah selesai baru dilanjutkan ke tahap sidang. “Setelah selesai di Krimum baru nanti kita sidang,” tandasnya.
Disentil terkait perbuatan bejat yang dilakukan oknum polisi tersebut, Wahyu mengakui belum mengetahui pasti dan masih melakukan penyelidikan.
“Kita belum tahu. Dari hasil penyelidikan kami belum sampai ke sana, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, kita juga koordinasi sama Krimum,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun halmaherapost.com, oknum Polisi berinisial I itu, diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Mirisnya, korban diduga disetubuhi di Mapolsek Sidangoli.
Awalnya, korban yang berusia 16 tahun itu melakukan perjalanan dari kampung halamannya Halmahera Selatan, bersama salah satu rekannya, A (19), pada Minggu 13 Juni 2021.
Keduanya menyeberang dari Pulau Bacan ke Saketa di Pulau Halmahera menggunakan ferry. Setelah itu melanjutkan perjalanan ke Sidangoli dengan mobil lintas.
Lantaran sudah kemalaman, keduanya memutuskan menginap di Penginapan Mari Sayang, Sidangoli. Sekira pukul 01.00 WIT, korban dan A didatangi dua anggota Polsek Sidangoli, I dan J.
Keduanya lalu diminta ikut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Di tengah perjalanan, korban dan rekannya ditanyai lebih memilih ke Mapolsek atau ikut para polisi itu ke cafe. Keduanya memilih dibawa ke Mapolsek.
Di Mapolsek, keduanya diperiksa di ruangan terpisah. Korban diperiksa J, sedangkan rekannya diperiksa I. Keduanya ditanyai mengapa melarikan diri dari rumah.
Korban dan A menjawab keduanya tidak kabur, tapi hanya ingin jalan-jalan ke Ternate dan sudah izin orang tua.
Usai pemeriksaan singkat, korban dan A beristirahat di sebuah sofa. A yang tengah menelepon kemudian diusir ke luar kantor dengan alasan obrolannya berisik, dan bisa mengganggu orang yang sedang istirahat.
Korban lalu diminta I beristirahat di dalam ruangannya. Meski sempat menolak, I terus memaksa hingga korban akhirnya mengalah.
Nyatanya, di ruang itulah I melampiaskan syahwatnya dengan menyetubuhi korban. Pelaku juga disebut sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolak.
Korban dan A berada di Mapolsek hingga pagi hari. Karena korban terus menangis, salah satu anggota kemudian menanyakan kondisinya.
Korban menceritakan tindakan yang dialaminya, sembari menunjukkan bukti kertas HVS tempat pelaku membuang spermanya.
Parahnya, seorang oknum polisi berinisial R justru meminta korban menuntut uang ‘tutup malu’ dari pelaku sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut bakal diberikan ke korban Rp 1 juta dan R mengambil Rp 1 juta.
Direktur LSM Daurmala, Nurweda Safar, yang melakukan pendampingan terhadap korban mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh orang tua korban ke Krimum dan Propam Polda Malut pada Minggu 20 Juni 2021.
“Dan kami mendampingi korban, juga mengawal perkembangan kasus ini,” ungkap Nurdewa Safar pada Senin 21 Juni 2021.
Komentar