Peristiwa

Polda Maluku Utara Dalami Keterlibatan Anggota Lain dalam Kasus Pemerkosaan

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan dalam konferensi pers. || Foto: Samsul Hi Laijou/JMG

Ternate, Hpost – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin, menegaskan bakal menindak tegas oknum polisi yang terlibat kasus pemerkosaan di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Oknum polisi berinisial Briptu NI yang telah ditetapkan tersangka ini, telah ditahan di sel Polres Ternate. Rencanannya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut akan menggelar sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain tersangka Briptu NI, penyidik juga mengusut keterlibatan oknum polisi berinisial R yang bertugas sebagai Provos. R diduga mengarahkan korban meminta uang ‘tutup mulut’ sebanyak Rp 2 juta kepada tersangka.

Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan mengatakan, dalam peristiwa itu tersangka yang menjadi terduga kuat. Sedangkan anggota lainnya masih didalami.

Baca juga: 

Polri Pecat Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa di Halmahera Barat

Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek

“Ketika nantinya memang terbukti ada pihak lain, maka proses hukum akan diberlakukan kepada yang bersangkutan," tegas Adip, Kamis 24 Juni 2021.

Menurutnya, Polda tidak main-main menangani kasus tersebut. Ia juga memastikan pelaku yang terlibat bakal diproses tanpa pandang bulu. “Polda Maluku Utara tidak main-main dalam kasus ini,” tegasnya.

Adip bilang, Kapolsek Jailolo Selatan juga akan diperiksa terkait sejauh mana yang bersangkutan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan tinggi di tingkat Polsek, sehingga hal ini bisa terjadi.

"Tentu ini menjadi bahan evaluasi dan kami perlu mengambil keterangan dari Bidang Propam, atas keberadaan Kapolsek saat itu," pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga