Peristiwa

Polri Pecat Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa di Halmahera Barat

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Dok: Div Propam Polri

Jakarta, HpostPolri resmi memecat anggotanya yang memerkosa gadis 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara. Oknum polisi itu berinisial NI berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam keterangan tertulis seperti dikutip detikcom, Kamis 24 Juni 2021.

Menurut dia, Pencabulan tersebut telah melukai hati institusi Polri. Polri memohon pintu maaf terhadap masyarakat Indonesia atas perbuatan anggotanya di Malut itu.

"Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Briptu NI terhadap korban di bawah umur telah menggores hati institusi Polri, dan Polri Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy.

Baca juga: 

Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek

Oknum Polisi Pemerkosa di Halmahera Barat Terancam Dipecat

Fredy bilang, pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu NI sudah sesuai Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

Ferdy mengingatkan agar anggota Polri jangan coba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.

"Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak tanpa pandang bulu," kata Ferdy.

Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu NI juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Malut.

"Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Malut, supaya dikenai pasal pidana seberat-beratnya," pungkas Ferdy.

Penulis:
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga