Peristiwa
Oknum Polisi Pemerkosa di Halmahera Barat Terancam Dipecat
Ternate, Hpost – Oknum polisi anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berinisial Briptu II ini juga diproses Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Malut. Ia pun terancam kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Malut, Adip Rojikan mengatakan, mengaku saat ini penyidik telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk korban.
Polisi juga sudah meminta visum ahli kesehatan dan menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
Baca juga:
Polda Maluku Utara Proses Oknum Polisi Pelaku Pemerkosa di Polsek
“Telah menangkap tersangka serta ditahan di Polres Ternate, dan saat ini dalam tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” tegasnya.
Adip bilang, Polda Malut tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana.
“Mengenai kasus ini, kita proses dua jalur. Pidana umum diterapkan Pasal 87 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk jalur kedua, Bidang Propam Polda Malut akan melakukan sidang kode etik profesi dengan ancaman maksimal PTDH.
“Kita juga akan ajukan sidang kode etik profesi, melalui Bidpropam dengan ancaman maksimal di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Mengenai keterlibatan orang lain dalam kejadian ini kita tetap akan proses,” pungkasnya.
Komentar