Bupati Sula Kesal, Pemerintahan HT-Zadi Refocusing Tunjangan Penghasilan Pegawai

Sanana, Hpost – Di masa pemerintahan Hendrata Thes – Zulfahri Abdullah (HT-Zadi), dana Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, selama 8 bulan sekitar Rp 8 miliar direfosusing.
“Dana refocusing itu tidak boleh dari belanja gaji. Tapi yang diambil sekitar Rp 8 miliar, setengah dari hak pegawai," ungkap Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, Jumat 25 Juni 2021.
Padahal, menurut Fifian, belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) yang belum mendesak, bisa dipending.
"Saya tidak tahu, kenapa belanja modal di PUPRKP yang belum wajib atau belum terlalu mendesak tapi dilaksanakan," ucapnya.
Ia bilang, jika kegiatan di PUPRKP sudah jalan, lantas insentif atau TPP diambil dari mana. “Ini yang saya sesalkan,” tandas Fifian.
Menurut dia, berdasarkan keputusan Presiden dan ketentuan Menteri Keuangan terkait dua program penting dalam pemerintahan, yakni penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan.
"Kenapa di Sula kegiatan di PUPRKP lebih banyak, dan hak pegawai yang dipakai. Kalau saya tidak bisa bayar hak pegawai pada Agustus hingga akhir tahun, nanti saya yang disalahkan,” ujarnya.
Bupati perempuan pertama di Malut ini juga mengungkit pengalihan anggaran belanja seragam dan makan minum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. “Itu dikasi ke Kesbangpol dan salah satu dinas yang saya belum dapat laporannya,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, Fifian akan kembali meninjau kegiatan di dinas-dinas yang belum terlalu mendesak untuk disesuaikan dalam APBD Perubahan."Nanti kita lihat kembali," pungkasnya.
Komentar