Keuangan
BPKAD Sula Temukan Dana TPP di Setiap OPD Digeser

Sanana, Hpost – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menemukan pergeseran anggaran yang diambil dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di masa Hendrata Thes dan Zulfahri Abd. Duwila (HT-Zadi).
“Jadi belanja gaji pegawai dan TPP itu hanya satu kode. Tapi setelah kami telusuri, ternyata ada pengurangan,” ungkap Kepala BPKAD Kepulauan Sula, Gina Tidore kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021.
Sementara, dana TPP yang digeser senilai Rp 8 miliar itu, dicopot dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Formula yang digunakan untuk copot dana TPP itu hanya satu mekanisme. Namanya pergeseran anggaran,” ungkapnya.
Menurut dia, pergeseran anggaran bisa dilakukan di saat tahap penetapan APBD sedang berjalan. Tapi jika ada kasus-kasus tertentu, maka bisa dilakukan pergeseran anggaran.
Ia bilang, pemerintahan sebelumnya menggeser anggaran menyangkut penanganan Covid-19. “Nah, saat itu Pemda Sula menganggarkan dana Covid-19 kurang dari ketentuan yang diharuskan,” katanya.
Karena ada peraturan Menteri Keuangan, bahwa nilai yang harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara, pada APBD murni pemerintahan sebelumnya hanya mengalokasikan Rp 2 miliar.
"Kalau kita hitung-hitung 8 persen dari DAU, maka harus dialokasikan sekitar Rp 33 miliar. Tapi kalau hanya Rp 2 miliar secara aturan, pasti akan ditolak,” katanya.
Sebab pemerintah pusat selalu memverifikasi. “Jadi kalau tidak melaksanakan sesuai ketentuan, maka DAU bisa jadi hangus. Artinya bukan ditunda, malah tidak diberi jalan," imbuhnya.
Gina pun mengaku bingung, kenapa pemerintahan sebelumnya mengambil dari TPP. “Seharusnya tidak bisa menggunakan formula itu. Karena sudah ambil dari belanja yang lain, tapi kenapa harus ambil lagi TPP," ujarnya.
Komentar