Peristiwa

Polda Maluku Utara Segera Gelar Perkara Kasus Kekerasan Seksual Oknum Polisi

Polda Maluku Utara || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka oknum polisi, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Oknum polisi berinisial Brigpol AG tersebut saat ini masih bertugas sebagai anggota Polres Halmahera Tengah.

"Rencana Kamis besok, 8 Juli 2021, kami akan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus ini," jelas Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto, Selasa 6 Juli 2021.

Anita menuturkan, dalam gelar perkara ini akan dilihat hasilnya apakah sudah sesuai atau belum.

“Agenda gelar perkara dari saksi ke tersangka, namun kita menunggu hasil gelar perkara dulu seperti apa,” akunya.

Mantan Wakapolres Tidore Kepulauan ini mengatakan, hingga saat ini terlapor belum ditahan karena masih menunggu hasil gelar perkara.

“Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka terlapor langsung ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Brigpol AG dilaporkan atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi dua anak di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun.

Kedua korban masing-masing merupakan anak angkat istri AG dan adik kandung sang istri. Istri AG, M, diduga ikut terlibat dalam aksi kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga