Layanan

PLN Ternate: Stimulus Listrik Diperpanjang hingga September 2021

ILUSTRASI Perusahaan Listrik Nasional. || Foto: google image

Ternate, Hpost – Pemerintah pusat memperpanjang program stimulus listrik triwulan III untuk periode Juli, Agustus dan September bagi pelanggan listrik.

General Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN (Persero) Ternate, Rizal Kambey mengatakan, hal ini berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo pada 31 Maret 2021 terkait PSBB.

“Mereka yang mendapatkan stimulus yaitu rumah tangga, bisnis, dan industri. Diperpanjang untuk rekening listrik dan token,” kata Rizal, Senin 12 Juli 2021.

Untuk pelanggan golongan rumah tangga dayanya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA  (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Seperti reguler atau pasca bayar, rekening listrik diberi diskon sebesar 50 persen yang terdiri dari biaya pemakaian dan beban. Sedangkan prabayar diberi diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

Rizal menambahkan, untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), bagi reguler didiskon 25 persen yang terdiri dari biaya pemakaian dan beban. Sedangkan prabayar diberi diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

"Pemberlakuan pasca bayar dan reguler itu berlaku untuk rekening listrik bulan Juli sampai September 2021," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk program pembebasan biaya beban dan abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum golongan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus, terdapat pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen.

Sedangkan penerapan ketentuan rekening minimum terhadap konsumen pasca bayar layanan reguler yang waktu menyalanya di bawah 40 jam, untuk golongan sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

Golongan bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA), dan golongan industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas), maka pelanggan akan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

Ia menjelaskan, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan SPJBTL.

Sedangkan pemberlakuan program stimulus pembebasan sebesar 50 persen biaya beban dan abonemen terhadap konsumen pasca bayar, diberikan untuk beberapa golongan.

"Golongan sosial daya 220 VA sampai 900 VA (S1/220, S-2/450 VA dan S-2/900 VA), golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA) dan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA)," pungkasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga