Sula
Pihak Ketiga ‘Malawang’, Proyek Jembatan Baleha di Sula Mandek

Sanana, Hpost - Mandeknya proyek Jembatan Baleha tahap I di Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula, diduga terjadi karena adanya maladministrasi. Selain itu, pihak ketiga enggan merespon pemanggilan DPRD Kabupaten Kepsul.
Hal itu membuat DPRD Kepsul bakal memanggil pihak ketiga untuk meminta keterangan terkait capaian progres dari proyek tersebut.
"Iya besok kami akan panggil pihak ketiga untuk menanyakan progres pekerjaan," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulaun Sula, Lasidi Leko, Senin 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Pembunuh IRT di Halmahera Selatan adalah Kerabat Dekat
Akibat mandeknya proyek tersebut, warga sekitar sangat khawatir saat datangnya hujan karena aktivitas mereka terganggu akibat banjir. Meski demikian, kata Lasidi, permasalahan ini akan diseriusi oleh komisi III DPRD Kepsul.
Sekadar untuk diketahui, pihak ketiga dari proyek Jembatan Air Beleha ini adalah Mantan Plt. Kadis PUPR-KP, yakni Nursaleh Bainuru.
Jumlah anggaran pada tahap pertama proyek itu senilai Rp. 5,8 miliar. Tapi terjadi refocusing (pengalihan anggaran) sehingga tersisah Rp 3,3 miliar.
Target tahap pertama yang dikerjakan ialah penyelesian tiang pancang, pembuatan lantai kerja dan pangkal jembatan (Abutment). Namun, sesuai kondisi lapangan, progres dari proyek jembatan tahap satu ini belum juga selesai.
Atas kondisi tersebut, Ladisi mengaku bahwa DPRD telah memanggil pihak ketiga berulang-ulang kali nemun enggan digubris.
Baca Juga: Warga di Ternate Palang Kantor Lurah, Tuntut Pembagian Sembako
Lasidi bilang, besok pihaknya akan memanggil lagi Dinas PUPRKP Kepsul untuk meminta keterangan terkait dengan progres pekerjaan tersebut.
Lasidi juga menyebutkan, informasi dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepsul yang baru, yakni Edy Suseno, bahwa di masa kepemimpinan kepala ULP sebelumnya telah ditemukan dugaan terjadi maladministrasi.
"Salah satu juga termasuk proyek jembatan air Baleha karena waktu proses pelelangan itu di waktu yang sama," ungkap Lasidi.
Sebelumnya, DPRD juga telah berkoordinasi dengan Dinas PUPRKP dan ULP Kepsul, dari pertemuan tersebut, Dinas PUPRKP mengaku terjadi maladministrasi di ULP.
"Adanya laporan tersebut, untuk itu kami meminta pemerintah daerah untuk mendesak APIP agar secepatnya mengeluarkan rekomendasi" pungkas Lasidi.
Komentar