Transportasi

Calon Penumpang Kapal Feri Ternate-Bitung Wajib Miliki Kartu Vaksin dan Surat Antigen

KMP Maming yang sedang mangangkut penumpang dan kendaraan di pelabuhan Ferry Tobelo dengan rute Morotai, Selasa 16 Februari 2021 || Foto: Firjal/JMG

Ternate, Hpost - Setiap calon penumpang Kapal Feri rute Ternate tujuan Bitung, Sulawesi Utara, kini wajib membawa kartu vaksinasi Covid-19 dan surat tes antigen.

Kebijakan ini diberlakukan oleh pihak PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Ternate, Maluku Utara. Pasalnya, Ini merupakan satu-satunya rute kapal antarprovinsi di Maluku Utara.

Baca Juga:
Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan di Tidore Belum Dibayar, Ini Penyebabnya

Manajer Operasional ASDP Kota Ternate, Zainal Abidin, mengatakan aturan tersebut diterapkan guna mendukung kebijakan pemerintah perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi.

"Iya, sekarang kita sudah melakukan kebijakan tersebut jadi kepada calon penumpang dari Ternate ke Bitung wajib miliki surat vaksin dan surat antigen," kata Zainal, Kamis 12 Agustus 2021.

Menurutnya, kebijakan ini hanya diberlakukan terhadap pelaku perjalanan antarprovinsi. Sedangkan penumpang feri antarkabupaten atau kota belum diberlakukan.

“Persyaratan surat antigen memang sudah lama diberlakukan, namun untuk kartu vaksin baru saja diberlakukan," jelasnya.

Zainal menambahkan, jika calon penumpang tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut maka tidak diizinkan membeli tiket dan mengikuti pelayaran.

"Paling tidak penumpang sudah memiliki kartu vaksin pertama baru dibolehkan untuk diberikan tiket dan juga surat antigen. Jika tidak memiliki semua dokumen ini penumpang tidak bisa dibolehkan berangkat," pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga