Lingkungan

Kegiatan PT First Pacific Mining di Halmahera Tengah Harus Dihentikan, Ini Alasannya

Papan nama PT FPM yang berada di Weda Utara, Halteng, Maluku Utara. Foto: Risno

Weda, Hpost - Kegiatan PT First Pacifik Mining di Sagea, Weda Utara, Halmahera Tengah (Halteng), kini dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sekretaris Komisi III DPRD Halteng Munadi Kilkoda, mengatakan perusahan tersebut tiba-tiba sudah melakukan operasi kembali setelah jeda kegiatan selama beberapa tahun.

BACA:

Munadi menyebut, aktivitas operasi perusahan itu bukan saja meresahkan masyarakat Sagea-Kiya di Weda Utara, tetapi juga mempengaruhi ekosistem lingkungan yang terus menurun.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malut itu juga menyoal AMDAL perusahan yang seharusnya sudah ada perubahan.

Menurutnya, perubahan AMDAL serta izin lingkungan merupakan kewajiban yang harus dilakukan, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 23/2018 tentang kriteria perubahan usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan izin lingkungan.

“Sampai sekarang kita tidak tahu perusahan ini sudah mengantongi izin lingkungan dan AMDAL yang baru atau belum. Kalau tidak ada, pemerintah harus tutup kegiatan tambang tersebut” kata Munadi kepada Halmaherapost Jumat 20 Agustus 2021.

Dia bilang, kalau sudah ada AMDAL baru, mestinya masyarakat terdampak memperoleh informasi melalui sosialisasi atau konsultasi dari pihak perusahan. "Bukan tiba-tiba langsung melakukan operasi seperti ini," tambahnya.

BACA:

PT NHM Resmikan Tambang Rakyat Gosowong di Hari Kemerdekaan

Ia juga mempertanyakan kegiatan penambangan baru PT FPM yang ditargetkan mencapai sekitar 20 ribu kubik.

"Jangan sampai ini seperti kerja mafia, izinnya cuma pengambilan ore yang sudah ditampung tapi di lapangan ternyata juga ada kegiatan penambangan baru," tegasnya.

Selain itu, Munadi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melarang adanya kegiatan tambang yang berdekatan dengan Talaga Legae Lol dan Boki Maruru. Karena akan mempengaruhi ekosistem kawasan tersebut.

“Kita punya pengalaman, di kala musim hujan pasti terjadi sedimentasi di Talaga Legae Lol dan kawasan pesisir sekitar Kawinet. Itu karena kegiatan penambangan berdekatan dengan danau ini, bahkan tidak ada sedimen pont di sekitar kawasan pesisir. Jadi memang dampak lingkungan cukup fatal,” ucap Munadi.

Dengan demikian, pemerintah daerah, kata Munadi, harus melakukan penyelidikan, ia juga menyebut ada infomasi selama jeda, kegiatan perusahan ini termasuk salah satu penunggak pajak.

“Kalau informasi itu benar, seharusnya izin operasinya dicabut” tutup Munadi.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga