Perkara

Ponakan Wagub Maluku Utara Dipolisikan Pemda Halmahera Tengah Gegara Tanah

Rumah Dinas di Halteng yang dipalang. Foto: Risno

Weda, Hpost - Ramdani Ali, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara terpaksa berurusan dengan pihak Polres Halmahera Tengah.

Ramdani yang juga ponakan Wakil Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali dipolisikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kabag Kesbangpol atas tindakan pemalangan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Eselon II yang dilakukan pada Kamis 19 Agustus 2021.

BACA JUGA:

Kasus itu bermula ketika Ramdani serta saudara perempuannya, datang ke rumah jabatan eselon II secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemalangan.

Pemalangan tersebut dengan alasan tanah milik mereka tersebut belum diganti rugi atau tukar guling oleh Pemkab Halteng, sehingga langkah itu diambil.

Sementara, menurut penjelasan dari Pemerintah Daerah, rumah dinas tersebut telah dibangun sejak tahun 2010, pada saat Al Yasin Ali masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah.

Sehingga, kalau tanahnya belum dibebaskan, kenapa mantan Bupati pada waktu itu berani mendirikan bangunan di atasnya. Sehingga dinilai, sangat mustahil bila Al Yasin Ali berani membangun rumah dinas di atas tanah yang bukan milik pemerintah kala itu.

Keterangan yang diperoleh, seluruh tanah di lokasi perumahan eselon II telah dibebaskan oleh pemerintahan Al Yasin Ali, hanya saja dirinya belum menyerahkan sertifikat tanah ke pemerintah daerah.

Terpisah, salah satu ASN Pemkab Halmahera Tengah yang tidak mau namanya dipublis, mengatakan, justru sebaliknya Ramdani Ali maupun keluarganya telah menyerobot beberapa bidang tanah yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah.

Bahkan, kata dia, Ramdani telah menguasai beberapa perumahan yang dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah tanpa bukti berita acara tukar guling dari Pemkab Halteng.

“Jadi sebenarnya dia yang menyerobot aset milik Pemda, bukan Pemda menyerobot tanah miliknya” tutup sumber tersebut.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga