Perkara

Kejari Halmahera Utara Periksa Puluhan Bendahara Atas Dugaan Korupsi Dana Panwaslu

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Halut, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Panwascam di 17 kecamatan atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Panwaslu tahun 2015 dan 2016.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga saksi, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan menang praperadilan di Pengadilan Negeri Tobelo.

BACA JUGA:

Ketika Pedagang di Ternate Terpaksa Dipindahkan, Mata Pencaharian Bisa Hilang

Sejumlah Pemuda Polisikan Bupati Sula soal Video Joget di Istana Daerah

Ketiganya masing-masing adalah mantan Ketua Panwaslu berinisial MB, mantan Sekretaris Panwaslu berinisial SDA dan mantan Bendahara Panwaslu berinisial DM.

Dalam kasus tersebut, kerugian mencapai Rp 1,3 miliar sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Makuku Utara, dari total anggaran 4,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Kasi Intel Ridzky Septriananda kepada cermat mengatakan, tim penyidik menindaklajuti dengan melakukan pemeriksaan setelah diterbitkan sprindik Nomor 1/Q.2.12/fd.1/05/2021.

“Tim telah tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ulang saksi bendahara Panwascam 17 kecamatan, selain itu ada saksi lainya termasuk DM, SDH dan MB,” jelas Ridzky, Senin (23/8).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti LPJ penggunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015 dan 2016.

“Setelah memperoleh penetapan berupa persetujuan pengadilan terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPK Pusat,” akunya.
Ridzky bilang, permohonan ke BPK Pusat ini dengan menyurat secara berjenjang melalui Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Permohonan telah diterima BPK pusat sampai saat ini masih menunggu surat tugas dari BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara kembali terkait penyalahgunaan dana hibah Panwaslu tahun 2015 dan 2016,” pungkasnya.

Penulis: TIM JMG
Editor: Redaksi

Baca Juga