Taliabu
Mobil Dinas Pimpinan DPRD Taliabu Tidak Dikembalikan, Ini Kata Sekwan

Taliabu, Hpost - Tiga mobil dinas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tidak dikembalikan oleh mantan pimpinan DPRD kabupaten Pulau Taliabu di periode 2014-2019 yang lalu.
Seperti diketahui, 3 Mobdin jenis Pick Up itu dipakai oleh mantan pimpinan DPRD yakni M. Nuhu hasi, Pardin Isa dan Ridwan Soamole.
BACA JUGA:
Motif Pembunuhan di Hutan Halmahera Tengah Sulit Diungkap
Terpidana Pembunuh Anak di Ternate Berhasil Kabur dari Lapas
Ketiga mobil ini masing-masing dengan nomor polisi DG 8003 PT, 8050 KS dan 8051 KS. Ketiganya dewan itu juga hanya menjadi anggota biasa di DPRD untuk periode 2019-2024.
Sekwan DPRD Pulau Taliabu, Moh Amrul Badal kepada Halmaherapost, Selasa 24 agustus 2021 mengatakan mobil dinas tersebut tetap mereka pakai.
"Dipakai sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, itu kan dipinjam pakai untuk kendaraan kantor mereka. Tetapi itu tetap tercatat sebagai aset di sini," katanya.
Menurut Amrul, mobil itu masih bisa digunakan meski para anggota DPRD itu bukan lagi unsur pimpinan. Sementara untuk semua biaya perawatan mobil dinas itu ditanggung oleh penggunanya.
"Beda halnya kalau mereka sudah bukan anggota aktif di DPRD, mereka kan walau bukan lagi pimpinan tetap masih anggota DPRD, yang penting Mobil dinas itu jangan digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Komentar