Politik

Akademisi: Rekomendasi KASN Harus Dipatuhi Wali Kota Ternate

Abdul Kader Bubu, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara || Foto: MalutSatu.com

Ternate, Hpost - Polemik rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memuat desakan kepada Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman untuk meninjau pemberhentian Risval Tri Budiyanto dari jabatannya sebagai Kadis PUPR Kota Ternate, menyulut perhatian akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kader Bubu, mengatakan, Wali Kota seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut karena KASN memiliki penilaian tersendiri atas pemberhentian Risval.

“Keputusan Wali Kota dalam mencopot Kadis PUPR ada kesalahan, dan kesalahan itu diuji oleh lembaga resmi dalam hal ini KASN. [itu] Karena KASN menilai Wali Kota keliru, maka merekomendasikan [Risval] agar dikembalikan ke jabatan sebelumnya,” kata Abdul Kader kepada Halmaherapost, Jumat 27 Agustus 2021.

BACA JUGA:

Tidak Disiplin, Puluhan Guru di Tidore Terancam Diberi Sanksi


Ada Ribuan WNA China di Maluku Utara, Berikut Sebarannya


Menurut dia, norma dalam setiap keputusan yang diambil oleh pejabat Negara dianggap benar apabila belum ada pembatalan.

"Sekarang keputusan yang kemarin Wali Kota percaya menganggap itu tepat, padahal dinyatakan sebaliknya oleh KASN," ucapnya.

Abdul Kader bilang, keputusan itu dinyatakan tidak benar oleh KASN karena bertentangan dengan norma yang ada yaitu dia dilarang melakukan rolling jabatan sepanjang belum ada persetujuan Mendagri.

“Norma itu yang dia langgar dan norma itu dikonfirmasi oleh KASN. Karena itu jangan malawang (melawan). Kembalikan saja yang bersangkutan, nanti setelah itu dia [Wali Kota] lakukan evaluasi. Karena perintah juga yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan, terkait indisipliner. Ini jalankan dulu,” katanya.

Sebagai pejabat Negara, kata Abdul Kader, Wali Kota harus menunjukkan sikap teladan meski pun surat tersebut bersifat rekomendasi, namun dikeluarkan oleh lembaga resmi yang menjadi otoritas mereka.

"Jadi, harus tunduk. Kalau tidak dijalankan, Wali Kota tidak patuh hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ramlan Harun
Editor: RHH

Baca Juga