Politik
Akademisi: Rekomendasi KASN Harus Dipatuhi Wali Kota Ternate

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Ternate, Siti Jawan Lessy, mengakui pencopotan Risval Tri Budiyanto tidak bisa dikembalikan. Dengan alasan bahwa Risval telah mengajukan untuk pindah instansi kerja.
"Kalau sudah mengajukan diri dari awal untuk pindah, kenapa harus balik, jadi sudah tidak bisa bilang mau balik di jabatan tersebut," kata dia kepada wartawan Jumat, 27 Agustus 2021.
Jawan juga menegaskan, surat resmi itu hanya sekadar merekomendasikan untuk menindaklanjuti. Tidak untuk dieksekusi.
"Jadi bukan untuk dieksekusi, karena eksekusi ada di PPK, itu jelas," tegasnya.
Sekadar diketahui, rekomendasi KASN tersebut tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menyebutkan KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Di dalamnya menjabarkan perihal proses pemberhentian hingga pengaduan dan penulusuran oleh KASN. Terdapat tiga rekomendasi kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
BERIKUT ISI REKOMENDASI TERSEBUT:
- Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.
- Melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.
- Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komentar