Perkara
Pelajar SMP Unggulan di Morotai Dihamili 7 Bulan, Pacarnya Nikahi Perempuan Lain

Morotai, Hpost - Persetubuhan di bawah umur kembali terungkap di Pulau Morotai. Kini, korbannya MH (13), merupakan seorang pelajar SMP unggulan telah hamil 7 bulan . Sementara sang pacar menikah dengan perempuan lain.
Kasus tersebut telah diadukan ke Polres Morotai oleh keluarga melalui laporan atas nama Yuliana, selaku Ketua Pimpinan Cabang Fatayat Nahdatul Ulama, Pulau Morotai, Minggu 29 Agustus 2021, malam kemarin.
Baca Juga:
Warga Jambula Demo Pertamina Tuntut Distribusi BBM Bagi Nelayan
Sudah Uji Kualitas, Air Danau Ngade Layak Dikonsumsi Warga Ternate
Sebagaimana yang dirilis Halmaherapost.com, Sabtu 27 Agustus 2021, kasus serupa juga telah dilaporkan sebelumnya ke Polres. Korbannya adalah pelajar SMA.
"Kasus yang baru ini, terungkap 5 hari lalu. Awalnya tetangga melihat perubahan pada tubuh korban. Kemudian memberitahukan ke ibu korban. Kemudian korban mengaku dihamili pacarnya," papar Yuliana.
Sebelum melapor ke Polisi, Yuliana bilang, pihak keluarga sudah berupaya menyelesaikan secara adat dengan keluarga pelaku. Namun, pelaku dan keluarga pelaku tidak menepati janji setelah orang tua korban berkali-kali datang ke rumah meminta pertanggungjawaban.
"Secara adat, pihak keluarga korban minta ganti rugi Rp 10 juta. Itu sudah disetujui tapi tidak ditepati. Pelaku juga mengaku menikahi korban tapi katanya tidak diizinkan istri. Sementara orang tua pelaku melindungi pelaku dari tuntutan korban," kata Yuliani yang dimintai keluarga korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Saat ini korban tinggal bersama dengan orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Morotai Selatan.
Yuliana bilang, korban mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan pelaku semenjak kelas 1 SMP.
Korban juga mengaku disetubuhi berulangkali. Setelah dibawa untuk mengecek kandungan ternyata sudah hamil 7 bulan.
"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Mungkin masih banyak kasus persetubuhan yang belum terungkap. Pihak kepolisian harus seriusi kasus-kasus seperti ini," pungkasnya.
Sementara, SPKT Polres Pulau Morotai, Bripka Ajmain Hakim, yang dikonfiramsi terpisah, di ruang kerjanya mengaku, laporan sudah diterima dan sudah diberikan ke penyidik.
"Surat tanda penerima laporannya sudah diterima sama yang bersangkutan ibu Yuliana, dan laporan penyidik sudah dikasih ke penyidik PPA," pungkasnya.
Komentar