Kasus Perempuan

Polres Morotai: Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Tanpa Kompromi

Morotai, Hpost – Polres Pulau Morotai, rupanya tidak main-main dengan kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Nyatanya, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelajar SMP dan kasus serupa telah ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Kris Tofel, kepada Halmaherapost.com, mengatakan, untuk kasus yang sudah dilaporkan, pihaknya sementara lengkapi dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

BACA JUGA :

Pelajar SMP Unggulan di Morotai Dihamili 7 Bulan, Pacarnya Nikahi Perempuan Lain

DLH Ternate Bilang, Keluhan Bau Sampah di Takome bakal Diselesaikan

Untuk itu, lanjut Kris, jika sudah selesai, dalam pekan ini pihaknya segera layangkan surat panggilan kepda terlapor maupun terduga tersangka untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Bagi saya, terkait kasus perempuan dan anak tidak ada kata kompromi, apalagi diselesaikan secara kekeluargaan,”kata Kris, via handphone, Senin 30 Agustus 2021.

Sekadar diketahui, untuk kasus yang melibatkan perempuan dan anak ini terjadi secara beruntun di Pulau Morotai. Sebelumnya, korbannya adalah pelajar SMA. Kini, korbannya MH (13), merupakan seorang pelajar SMP unggulan telah hamili 7 bulan . Sementara sang pacar menikah dengan perempuan lain.

Kasus tersebut telah diadukan ke Polres Morotai oleh keluarga melalui laporan atas nama Yuliana, selaku Ketua Pimpinan Cabang Fatayat Nahdatul Ulama, Pulau Morotai, Minggu 29 Agustus 2021, malam kemarin.

Kasus yang baru ini, terungkap 5 hari lalu. Awalnya tetangga melihat perubahan pada tubuh korban. Kemudian memberitahukan ke ibu korban. Kemudian korban mengaku dihamili pacarnya.

Sebelum melapor ke Polisi, pihak keluarga sudah berupaya menyelesaikan secara adat dengan keluarga pelaku dan sudah disetujui. Namun, pelaku dan keluarga pelaku tidak menepati janji setelah orang tua korban berkali-kali datang ke rumah meminta pertanggungjawaban.

Saat ini korban tinggal bersama dengan orang tuanya di salah satu desa di kecamatan Morotai Selatan. Sedangkan, untuk awal kejadian itu, korban mengaku telah menjalin hubungan terlarang dengan pelaku semenjak kelas 1 SMP. Bahkan, mengaku sudah disetubuhi berulang-kali dan setelah dibawa untuk mengecek kandungan, ternyata sudah hamil 7 bulan.

Penulis: Ramlan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga