Rekomendasi KASN
Wali Kota Ternate Bersikukuh Belum Terima Rekomendasi KASN
Ternate, Hpost – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman hingga kini belum mau memberikan tanggapan terkait dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang meminta agar bersangkutan dapat mengembalikan jabatan Risval Tri Budiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota setempat.
Hal tersebut dilakukan, bukan tanpa dasar. Karena, Pemerintah Kota Ternate melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bahkan Wali Kota belum menerima surat dari KASN tertanggal 24 Agustus 2021 itu.
BACA JUGA :
Wali Kota Ternate Dinilai Pilih Kasih, Pedagang: Rumah Pernah Jadi Posko Pilwako
Ternate Darurat Sampah, Armada Terbatas
Tauhid, kepada Halmaherapost.com, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapat surat dari KASN tersebut. Sehingga, pihaknya belum dapat menyampaikan tanggapan soal itu.
“Ini kan resmi, makanya kirim juga secara resmi. Torang (kami) belum dapat secara resmi. Sampai sekarang belum,”tegas Tauhid, di Halaman Kantor Walikota, Rabu 1 September 2021.
Sekadar diketahui, rekomendasi KASN tersebut tertuang dalam surat Nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang menyebutkan KASN telah menerima aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Akademisi: Rekomendasi KASN Harus Dipatuhi Wali Kota Ternate
Di dalamnya menjabarkan perihal proses pemberhentian hingga pengaduan dan penulusuran oleh KASN. Terdapat tiga rekomendasi kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
BERIKUT ISI REKOMENDASI TERSEBUT:
1. Meninjau kembali pembebasan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, serta mengembalikan PNS yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara.
2. Melakukan proses pemeriksaan terhadap Risval Tri Budiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Selanjutnya jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka harus dikenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, disesuaikan dengan dampak yang ditimbulkan atas pelanggaran tersebut.
3. Meminta persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Maluku Utara apabila akan melakukan pembebasan dari jabatan dan mutasi terhadap Risval Tri Budiyanto jika masih dalam kurun waktu 6 bulan sejak pelantikan Wali Kota Ternate sebagai hasil dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komentar