Perkara

2 dari 4 Orang Kasus Narkoba Sudah Ditahan di Rutan Ternate

Ilustrasi tahanan. Foto: Fajar Cirebon

Ternate, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sudah menetapkan eksekusi terhadap empat terpidana kasus narkoba. Namun, baru dua terpidana yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Diketahui, dua di antara empat terpidana itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, keduanya adalah TF alias Fadel dan MH alias Ul, sedangkan dua terpidana lainnya punya inisial R alias Rudi serta GM alias Giman.

Baca Juga:

Mengenal Sosok Ipda Masqun, Polwan Berprestasi Asal Maluku Utara

Informasi yang dihimpun, terpidana Ul dan Rudi diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 26 Juli 2021 lalu, sedangkan Giman dan Fadel telah diputuskan pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani mantan Kajari Ternate, Pendi Sijabat, keempat terpidana telah dieksekusi pada 9 dan 10 Agustus 2020 lalu.

Seperti diketahui, baru dua terpidana yang saat ini ditahan di rutan kelas IIB, di antaranya Giman dan Fadel, sementara Rudi dan Ul sampai saat ini belum ada di rutan Ternate.

Kasi Pidum Kejari Ternate Junaedy, yang didampingi Kasi Intel Abdullah saat ditemui di Kantor Kejari Ternate, mengatakan keempat terpidana telah dieksekusi.

“Mereka semua sudah dieksekusi, ini lihat suratnya yang ditandatangani mantan Kajari,” kata Junaedy, Selasa 31 Agustus 2021.

Sementara, Kasi Intel Abdullah bilang, keempatnya telah dieksekusi, hanya saja dua terpidana di rutan Ternate, dua terpidana lainnya di rutan Polres Ternate.

“Dua terpidana di rutan Jambula, duanya lagi di rutan Polres,” singkat Abdullah.

Terpisah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ternate, Elan Junaidi, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya baru menerima dua terpidana kasus narkoba dari Kejari Ternate.

“Baru dua terpidana yang kita terima, dua terpidana lainnya sampai saat ini belum,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus tersebut ditangani Sat Narkoba Polres Ternate. Keempat terpidana saat dites urine dinyatakan positif narkoba. Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu yang diamankan seberat 2,4 gram.

Penulis: Tim JMG
Editor: RHH

Baca Juga