Hukum dan Ham
Penggeledahan Serentak Lapas dan Rutan di Maluku Utara Temukan Benda Terlarang
Ternate, Hpost - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Maluku Utara, Jumat 3 September 2021, melakukan penggeledahan serentak di kamar Narapida (Napi) dan Tahanan.
Ini atas perintah Devisi Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara.
Langkah untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas dan Rutan di Maluku Utara ini berhasil mendapatkan benda-benda terlarang.
BACA JUGA:
Tangani Stunting dan Gizi Buruk, Dinkes Sula Minta Peran Kepala Desa
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tambatan Perahu di Halut akan Diungkap
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo, mengatakan telah memerintahkan seluruh Lapas dan Rutan di Maluku Utara, mengadakan penggeledahan secara serentak.
“Sepuluh Lapas dan Rutan di Maluku Utara mengadakan penggeledahan secara serentak keseluruh kamar-kamar napi dan tahanan serta tempat-tempat yang mempunyai potensi untuk menyimpan barang-barang terlarang,”ucap Teguh.
Untuk penggeledahan itu, kata Teguh, dipimpin langsung masing-masing Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) diikuti seluruh petugas.
“Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan benda-benda yang terlarang seperti sendok logam, kartu remi, charger hp, power bank, korek api gas, pisau cutter, paku serta alat-alat pertukangan,” katanya.
Teguh bilang, penggeledahan secara serentak ini dilakukan sebagai deteksi dini dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan handphone serta gangguan kamtib lainnya.
“Penggeledahan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan di waktu-waktu rawan dan tempat-tempat yang rawan serta tidak kalah penting menyasar pada Napi Tahanan yang tingkat kerawanannya lebih tinggi seperti napi kasus narkoba, penipuan dan lainnya,” pungkasnya.
Komentar