Perkara
Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tambatan Perahu di Halut akan Diungkap

Halut, Hpost - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan ke tahap penyidikian.
Proyek dengan tahun anggaran 2016 itu senilai Rp 1,2 miliar lebih.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakub Hayer, mengatakan dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk mantan Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas Perhubungan.
Baca Juga:
Usai Jemput 1,4 Kg Ganja, Tukang Ojek di Ternate Diringkus
Peningkatan status kasus dilakukan setelah ekspos yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Dalam waktu dekat, penyidik bakal menetapkan siapa saja yang bakal menjadi tersangka.
“Dalam ekspos Pak Kajari bersama tim bersepakat kasus tersebut naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut,” ujar Eka, Jumat 3 Agustus 2021.
Ia bilang, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan itu.
“Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tetapi kami belum bisa sampaikan,” ucapnya.
Eka menambahkan, dalam kasus ini awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Lelang proyek dimenangkan CV Sakral Contractor. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF.
“AF ini ambil pekerjaan tetapi tidak ada surat kuasa dari JA. Dalam pekerjaan tidak ada pelaksanaan pengawasan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerjaannya hancur berantakan, sehingga ada masyarakat laporkan ke Kejari,” tandas Eka.
Komentar