Pembangunan
Utang Multiyears Pemkot Ternate Sulit Dituntaskan Tahun Depan

Ternate, Hpost – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara untuk menuntaskan pembayaran utang multiyears senilai Rp41,9 miliar di tahun 2022, akan tidak berjalan mulus.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Sahroni A. Hirto, mengatakan, terkait rencana Pemkot tersebut sebenarnya harus dilihat dari skema anggaran induk.
“Misalnya kalau mata anggaran seperti tahun kemarin Rp900 miliar, harus ada prioritas yang didahulukan,” kata Sahroni, kepada Halmaherapost.
Namun, kalau didahulukan adalah utang multiyears dibayar habis di tahun 2022 dengan skema diawal atau diakhir, ataupun bisa dibayar dalam sekali pembayaran itu harus skema induknya harus diatas Rp1 triliun.
Baca Juga :
“Karena PAD di kuartal terakhir ini juga belum memenuhi target. Itu berarti skema pembayaran utang Rp41 miliar di tahun 2022 itu bisa jadi pembebanan terhadap APBD induk tahun 2022,” jelasnya.
Sedangkan, jika dipaksakan dibayar di tahun 2021 ini, maka menurut Sahroni, tidak sempat. Karena, 2021 di kuartal ini dengan beberapa proyek yang masih belum jalan, karena alasan PAD belum sesuai target di 2021.
“Makanya, nanti dilihat di skema tahun 2022,” ujarnya.
“Kalaupun sudah direncanakan dibayar di tahun 2022, nanti dilihat skemanya. Apakah skema pembayaran itu dia terhitung dua kali di induk dan perubahan itu bisa dilihat rinciannya bagaimana, dengan target 2022 itu seperti apa,” sambungnya.
Sebab, multiyears, kata Sahroni, harus tetap bermain di tahun jamak, makanya tidak bisa dihitung di anggaran perubahan.
“Jadi, kita lihat dulu skema APBD di tahun 2022. Kalau dirancang diatas angka Rp900 miliar, berarti membebani APBD tahun 2022. Karena, masih ada kegiatan tahun 2021 yang belum jalan,” katanya.
Oleh karena itu, nanti dilihat juga rancangan induknya, baru bisa memproteksi skema pembayaran. Tanpa itu menurut Sahroni, susah memproteksi skema pembayaran, karena skema induk belum kelihatan.
“Makanya, kalau misalnya rencana pembayaran akan dituntaskan ditahun 2022, bisa jadi iya, bisa tidak,” ucapnya.
Sebab, kata Sahroni, kalau skema itu diprioritaskan pasti ada yang ditahan, tidak ada yang didahulukan. Kalau skema APBD tahun 2022 diangka Rp 1 atau Rp1,1 triliun, maka harus kita lihat skema pembayarannya di tahun jamak.
“Tapi, kalau skema dibawah Rp1 triliun, nanti dilihat. Tapi, kalau kuartal 4 kan tidak kemudian 2 ke 3 juga tidak memenuhi, itu berarti proyeksi PAD di tahun 2022, kalau meningkat berapa persen dengan pendapatan yang ada, itu berarti proyeksi yang direncanakan Pemkot bisa terbayarkan. Tapi, kalau proyeksi PAD sama saja dengan tahun 2021 atau dibawah, maka pasti tidak semua terbayarkan,” pungkasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, juga menanggapi rencana Pemkot tersebut. Menurut Mubin, untuk penundaan pembayaran boleh-boleh saja. Asalkan alasannya harus sesuai dan ditetapkan dalam kesepakatan.
“Itu kan kesepakatan dengan DPRD dibayar sampai tahun 2021, dengan jangka waktu 3 tahun anggaran dari tahun 2019. Makanya, kalau pemerintah tidak bisa membayar di tahun 2021, langkah apa yang dilakukan harus kesepakatan dengan DPRD. Kalau mereka Cuma sampaikan tanpa pemberitahuan ke DPRD, maka nanti kita lihat,” ujar Mubin, yang juga terlibat langsung dalam kesepakatan tersebut.
Sehingga, pihaknya kata Mubin, akan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah, apa alasan mereka sehingga dilakukan penundaan. Kalau dituangkan dalam APBD maka harus ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah.
“DPRD kan belum tau karena belum ada penyampaiaan dari pemerintah. Kita juga belum bahas KUA PPAS tahun 2022. Apakah mereka geser atau tidak. Tapi sampai sekarang DPRD belum ada pemberitahuan dari pemerintah terkait dengan pembayaran multiyears yang diundurkan sampai tahun 2022 atau mereka sudah tuangkan dalam KUA PPAS tapi belum dibahas. Kan kita belum bahas ini,” katanya.
Senada juga disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kader Bubu. Ia mengatakan, jika pemkot beralasan penundaan karena refocusing, tidak menjadi masalah.
“Karena keadaan itu bukan dibuat-buat, tapi memang kondisi. Meskipun sebelumnya ada kesepakatan. Tapi, kalau ada keadaan mendesak harus pemkot melakukan rescedule pembayaran tidak masalah, dalam hukum dan pemerintah itu dibenarkan, asalkan tidak membayar sama sekali. Kesepakatannya tinggal diperbaharui dengan pertimbangan keadaan, karena ini kondisi yang tidak normal,” katanya.
“Dalam hukum itu kalau kondisi normal, segala kesepakatan itu berlaku. Tetapi kalau ini pandemi dan karena itu dipertimbangkan adalah situasi pandemi itu yang ditangani lebih dulu. Segala sesuatu ditunda atau di reschedule,” sambungnya.
Sementara terkait rencana penundaan pelunasan seperti dilansir cermat, Plt Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan Pemkot Ternate menjadwalkan ulang pembayaran utang multiyears senilai Rp41,9 miliar menggunakan APBD Induk 2022.
“Ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, karena Pemkot Ternate sendiri tidak mampu membayar utang sebesar Rp41,9 miliar itu,” ucap Rizal, Senin 6 September 2021.
Ia bilang, anggaran proyek multiyears dalam nilai kontrak berjumlah Rp201,9 miliar.
“Yang sudah terbayar di tahun 2019 sebesar Rp78,1 miliar, tahun 2020 sebesar Rp81,9 miliar. Jadi total pekerjaan multiyears yang sudah terbayar Rp160 miliar. Kemudian di tahun 2021 sebesar Rp41,9 miliar yang belum terbayar,” ujar Rizal.
“Sebenarnya diselesaikan tahun ini, tetapi karena kondisi refocusing dan utang yang begitu besar serta tidak main-main, sehingga kita harus ada prioritas dan kita harus legawa," sambungnya.
Ia mengatakan, penjadwalan ulang penting dilakukan dengan maksud untuk mengoptimalkan beberapa program mendasar masyarakat di 2021 dan 2022.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Ternate, M Taufik Djauhar, memastikan sisa utang proyek multiyears akan diusahakan dibayar bulan depan sesuai dengan anggaran yang masuk. Namun anggaran yang masuk bukan kewenangannya.
“Misalnya dana transfer tidak bermasalah yang harus digenjot adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Maluku Utara. Yah itu pun kalau bisa,” tutupnya.
Komentar