Pelecehan Seksual
Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan di Halmahera Utara Terancam 9 Tahun Penjara

Tobelo, Hpost – Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur (pelajar) dengan pelaku JK (25 tahun), di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang ditangani Polsek Tobelo Selatan, semakin terang.
Kini, pelaku yang sebelumnya sempat diburu Polisi tersebut, telah menyerahkan diri ke Polsek Tobelo yang diantarkan langsung keluarganya dan Pemdes Todokuiha pada 8 September 2021.
Polisi juga berhasil mengumpulkan alat bukti diantaranya sejumlah pakaian dalam dan celana yang dikenakan. Selain itu, hasil ver-visum, keterangan ahli, saksi baik korban dan pelaku.
Baca Juga :
Kapolsek Tobelo Selatan Iptu. Karel Siauw, mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani pihaknya itu, sudah pada pengenaan KUHPidana pasal 289 tentang pencabulan.
“Ini ditangani berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi: 04/VII/2021/PMU/Res Halut/SPKT tertanggal 28 Juli 2021,” ungkap Karel, saat konfrensi pers di Aula Amarta Polres Halmahera Utara, Kamis 16 September 2021.
Karel bilang, pelaku berani melakukan hal tersebut, karena sudah dipenagruhi Minuman Keras.
”Makanya tidak menahan nafsunya, sehingga mencabuli korban," katanya.
Untuk itu, Karel menegaskan, berdasarkan dengan alat bukti dan keterangan saksi, pelaku dikenakan pasal 289 KUHPidana tentang Pencabulan.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tegasnya.
Sekadar diketahui, untuk kejadian tersebut awalnya korban bersama temannya pulang dari acara pesta di desa Meti kecamatan Tobelo Timur, namun tidak adanya kendaraan korban bersama temannya berjalan dari pelabuhan desa Todokuiha.
Sesampainya di samping kantor Camat Tobelo Timur korban merasa lelah dan beristirahat di depan kios, sedangkan temannya lanjut berjalan dan tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan motor metic dan menanyakan korban hendak mau kemana. Spontan korban menjawab ingin pulang.
Pelaku langsung mengantar korban. Namun, dalam perjalanan pelaku kemudian memberhentikan motor, langsung memegang tangan korban dan menarik hingga ke kebun sekitar 50 meter dari jalan, kemudian memuluskan niat jahatnya itu.
Komentar