Keterbukaan Informasi

Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara Terburuk Ketiga di Indonesia

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Maluku Utara, Awat Halim. Foto : Istimewa

Ternate, Hpost – Pelayanan keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara  masih sangat buruk, karena berada pada posisi ketiga besar dari bawah untuk semua Provinsi di Indonesia.

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Maluku Utara, Awat Halim, kepada Halmaherapost.com, mengungkapkan, berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi (IKIP) 2021 yang diumumkan Komisi Informasi (KI) Pusat di ICE BSD Tangerang Selatan Banten, Jumat 17 September 2021 menunjukkan Maluku Utara berada di posisi tiga paling bawah setelah Papua Barat dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Iya, posisi Maluku Utara tiga besar paling bawah dengan nilai 63,19, setelah Papua Barat dengan nilai 47,48 dan Sulteng dengan nilai 55,72. Ini hasil IKIP 2021 dengan basis data tahun 2020,” ungkap Awat, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga :

“Kalau untuk posisi tiga besar terbaik ditempati oleh Provinsi Bali dengan nilai 83,15, disusul Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nilai 80, 38, kemudian Provinsi Aceh dengan nilai 79,51, “sambungnya.

Awat bilang, meski Maluku Utara berada pada posisi ketiga paling bawah, namun masih wajar dalam implementasi undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hasil IKIP 2021 ini merupakan potret pelayanan informasi publik yang dilakukan badan publik melalui proses dan analisis tim KI Pusat.

“Memang wajar kalau kita ada di tiga besar paling bawah, dibandingkan dengan daerah lain. Karena memang mereka lebih dulu dibentuk, kemudian didukung dengan anggaran yang cukup sehingga hasilnya juga bagus,” katanya.

Awat optimis, Maluku Utara bisa keluar dari hasil tersebut di tahun depan. Tapi, harus didukung oleh Pemerintah Provinsi maupun DPRD melalui akomodasi anggaran ke Komisi Informasi Maluku Utara.

“Agar kita maksimal dalam mendorong keterbukaan informasi publik di badan publik. Dengan begitu kita bisa kita keluar menuju provinsi yang informatif. Artinya bahwa, meski kita paling terakhir dibentuk, bukan berarti tidak mungkin tidak bisa jadi yang pertama,” pungkasnya.

Penulis: Ramlan
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga